Daerah

Gempa Tuntut Pemkab Inhil Stabilkan Harga Kelapa dan Aktifkan Pelabuhan Parit 21

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Menyikapi anjloknya harga jual kelapa rakyat di Kabupaten Indragiri Hilir, sejumlah petani kelapa yang tergabung di Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa (Gempa) menggelar aksi damai berupa audiensi bersama Pemerintah di Gedung Bupati Inhil, Jum’at (31/08/2018).
 
Pertemuan tersebut, Gempa menuntut Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk berupaya menstabilkan harga jual kelapa rakyat, guna meningkatkan perekonomian petani kelapa di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
 
"Harga jual kelapa di Kabupaten Indragiri hilir harus segera naik sesegera mungkin,” sebut Presidium Gempa Zainuddin saat pertemuan yang dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Sekda Inhil Said Syarifuddin, Ketua Komisi I DPRD, serta Perwakilan Gempa.
 
Petani kelapa sangat menggantungkan harapan kepada pemerintah dengan harapan segera mengambil suatu kebijakan objektif baik berupa kebijakan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang agar persoalan kelapa tetap menjadi prioritas awal kerja Pemerintah Indragiri Hilir.
 
Hasil diskusi tersebut Pemerintah berjanji akan berupaya mencarikan solusi agar harga jual kelapa rakyat bisa membaik demi perbaikan perekonomian petani ditandai dengan kesepakatan pendatanganan berkas tuntutan dari Aliansi Gempa.
 
Berkas tersebut berisi tuntuan berupa, meminta Pemerintah Indragiri Hilir dalam hal ini DPRD Inhil selaku dewan perwakilan rakyat bersama dengan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan selaku kepala daerah agar segera mengupayakan perbaikan harga kelapa sesuai dengan amanah peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang tata niaga kelapa dan segera menaikkan harga kelapa yang anjlok yang sedang dialami masyarakat petani kelapa.
 
1. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai mana maksud dalam bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 ayat 4, bab 2 azas dan tujuan, pasal 2 poin d, pasal 3 poin a, b, c, bagian kesatu nenjaga stabilitas harga pada tingkat yang wajar, pasal 1 ayat 1 sampai 4 menjelaskan dengan keseluruhan poin didalamnya di Kabupaten Indrahiri Hilir, bagian kedua pasal 5 ayat 1 sampai dengan 5 bagian ketiga pasal 6 pasal 1 sampai dengan 4.
 
2. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir perlu menetapkan standar harga kelapa kepada perusahaan, dan pengusaha yang berdomisili sepanjang tahun 2018/2019 dengan membeli harga beli kelapa masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir minimal 2000 sampai 2500 perkilo, dengan deadline sepuluh hari kerja terhitung tuntutan ini kami sampaikan 
 
3. Menyegerakan transparansi kerja dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir dengan selalu menyampaikan kepada publik melalui media cetak dan spanduk atau hal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 3 tahun 2008 pada bab 1 pasal 1 ayat 5 karena kelapa masyarakat harus kepada ketentuan aturan hukum yang telah diundangkan, tuntutan 10 hari kerja tuntutan disampaikan
 
Selanjutnya, tututan Gempa berupa meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan pelabuhan dan mengaktifkan pelabuhan parit 21 Kecamatan Tembilahan, Kelurahan Tembilahan Hilir sebagai sarana expor dan Impor kelapa dan membentuk tim khusus antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kelapa berdomisili di Inragiri Hilir, dengan deadline 90 hari kerja  tuntutan di sampaikan.
 
"Kami aliansi gerakan masyarakat peduli kelapa meminta Pemkab Inhil membentuk badan khusu yaitu badan otoritas perkelapaan nasional yang berdomisili di Kabupaten Inhil, agar permasalahan kelapa terkait pendustrian pembibitan dan pemeliharaan kebun rakyat yang sipatnya menjatuhkan kualitas jual kelapa rakyat masyarakat Inhil bisa terbantukan dan lebih difokuskan oleh badan tersebut," 
 
Reporter: Daud M Nur
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar