Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Masih Berkeliaran

Polresta Pekanbaru Dinilai Lamban Tangani Pencabulan Anak

Abdurahman SHTim Kuasa Hukum korban pencabulan anak perempuan dibawah umur
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum korban pencabulan anak perempuan dibawah umur berinisial (T) dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara kecewa dengan kinerja Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.
 
Pasalnya Laporan Polisi No.Pol.STPL/628/2018/SPKT II POLRESTA tanggal 15 Juli 2018 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur atas nama Terlapor Anggi (24) masih belum tindakan nyata.
 
"Meskipun sudah ditetapkan Tersangka, namun belum ada perkembangan berarti, sampai saat ini aparat kepolisian belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi  swasta di Kota Pekanbaru" ungkap Abdurahman SH Sekretaris LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru didampingi Ihwa Gumiwang SH penanggungjawab Advokasi kepada Gagasan Senin siang (26/11/2018).
 
Kasus tersebut, kata Abdurahman selain belum ada penahanan terhadap Tersangka, juga terkesan diabaikan karena katanya lagi sudah hampir 5 bulan belum juga berhasil menangkap pelaku.
 
"Polisi tidak memberikan perhatian serius dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana anak, apalagi ini kasusnya pencabulan yang diiringi dengan pemaksaan terhadap anak" kata Abdurahman.
 
Ditegaskan Abdurahman, pihaknya meminta Kapolresta Pekanbaru untuk segera bertindak cepat menangkap tersangka yang masih berkeliaran bebas.
 
"Bahkan informasinya pelaku masih sering pulang kerumah. Ada apa dengan kepolisian, kok tidak bertindak cepat?" tanyanya.
 
Selain itu juga diungkapkan Abdurahman, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru juga mendapatkan informasi bahwa pelaku ini masih ada hubungan dengan salah seorang pejabat di Kota Pekanbaru.
 
"Apakah ada indikasi lain ? " timpal Ihwa penanggungjawab advokasi.
 
Kasus ini, kata Ihwa berawal peristiwa yang dialami oleh korban berinisial T, dimana korban saat itu bekerja sebagai baby sister di rumah kakak pelaku.
 
"Dan pada saat di rumah kakak pelaku, pelaku mulai melancarkan aksinya, dengan modus menjalani hubungan asmara dengan korban" terang Abdurahman.
 
Kemudian lanjut Abdurahman, Anggi beberapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut mobilnya.
 
Selain itu juga Anggi juga melakukannya di tempat hiburan Karaoke Happy Puppy di Jalan Sudirman.
 
"Pelaku juga sempat memfoto korban tanpa busana dan mengancam korban, jika tidak mau memenuhi keinginan pelaku, maka foto-foto korban akan disebarkan ke media massa, karena takut fotonya tersebar, maka beberapa kali harus meladeni keinginan bejat Anggi dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain" urai Abdurahman.
 
Peristiwa ini juga kata Abdurahman sudah dilaporkan ke PT2PA Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau, KPAI RI, dan Kompolnas.
 
Editor Arif Wahyudi
Reproter Nurul Hadi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar