Hukum

Parah, Oknum Lurah di Pekanbaru Pungli Pembuatan Surat Tanah

Ilustrasi pungli

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Oknum Lurah di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, berinisial RM (37) diduga lakukan pungli pembuatan surat tanah.

 

Kasus ini berhasil diungkap Tim Satgas Saber Pungli Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Lurah Sidomulyo Barat tertangkap tangan saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

 

Bukan hanya itu, RM saat diperiksa ditemukan uang Rp10 juta di dalam jok motor dinas (plat merah, red) yang dikendarainya.

 

Sunarto memaparkan, sebelum tertangkap tangan, tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

 

"Dengan adanya laporan tersebut, Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Ternyata benar oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas," tegasnya

 

Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR.

 

Adapun barang burang bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari.

 

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar