Politik

Bawaslu Riau Minta Masyarakat Bantu Berikan Foto C1

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bawaslu Riau meminta masyarakat yang memiliki dokumentasi perhitungan suara di TPS, seperti  foto, atau rekaman video C-1, termasuk foto C1 Plano  sebagai data pembanding dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan  transparan.


"Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai foto maupun video hasil penghitungan perolehan suara di TPS-nya masing masing untuk dapat memberikannya kepada Pengawas Pemilu untuk kami jadikan sebagai data pembanding dalam mengawal dan memperjuangkan hasil Pemilu yang  jujur dan transparan," kata Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Riau, Selasa (23/4/2019).


Pernyataan Bawaslu ini menyusul banyaknya laporan masyarakat dan peserta Pemilu terkait penggelembungan (penambahan) suara pada form C1 hasil penghitungan suara di TPS.
 

Ditambahkannya, maraknya laporan masyarakat yang meminta kepada pengawas Pemilu untuk mengawasi rapat pleno tingkat kecamatan. Kondisi C1 yang dibacakan pada Pleno PPK saat ini disinyalir marak dan masif penggelembungan dan perpindahan suara antar partai, juga antar caleg di internal partai.
 

"Saya banyak mendapat laporan adanya indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan dan perpindahan suara antar partai politik maupun antar caleg," katanya.
 

Rusidi juga menegaskan kepada jajaran pengawas  di tiap tingkatan agar hadir dan mengawasi jalannya rapat pleno PPK di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi kecurangan pada tahap Pleno di PPK (Kecamatan).
 

Dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan atau desa yang  rawan terjadi kecurangan. Saat ini, ada 4 Kabupaten/Kota yang rawan sengketa Pemilu. Ia seperti beberapa kelurahan/Desa yang rawan seperti Kabupaten Kampar yaitu di Kecamatan  Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar. Sedangkan pada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu.
 

Untuk di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan yang rawan yaitu pada Kecamatan Mandau (Duri). Kemudian di Kabupaten Pelalawan, hampir diseluruh Kecamatan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.
 

"Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau,  sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas  pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya." ucap Rusidi.
 

Rusidi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menegaskan kepada Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan Rusak, Hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp.12 juta.


"Saya berharap, partisipatif masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi Tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil." tutupnya.*


Reporter & Editor : Deden Yamara.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar