Politik

4 PPS Kecamatan Payung Sekaki Tak Pajang Form C1

Form C1 hasil penghitungan suara yang mestinya dipajang di TPS masing masing.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kendati sudah ada himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Provinsi Riau terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk memajangkan form C1 hasil penghitungan suara, namun ada juga petugas yang membandel.

 

Ini terbukti dari hasil pantauan Gagasan, Rabu ( 24/4/2019) di lapangan di empat kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, form C1 nya tidak dipanjang.

 

Pertama di Kelurahan Labuh Barat awalnya tidak dipajang C1 di PPS setempat, namun setelah ada warga mempertanyakan hal tersebut akhirnya ketua PPS setempat terpaksa memasang.

 

Kemudian di Kelurahan Bandar Raya lebih parah lagi, di PPS setempat hanya dipasang hasil Berita Acara saja. Sementara untuk hasil penghitungan suara tidak satupun dipajang oleh pihak PPS setempat.

 

Begitu juga Kelurahan Air Hitam sama seperti di Kelurahan Bandar Raya hanya surat berita acara saja yang dipajang.

 

Demikian juga di Kelurahan Tirta Siak pun sama. Bahkan salah satu Panwas di Kelurahan Bandar Raya  yang mengaku bernama Rizky saat ditanyakan kenapa C1 tersebut belum dipajang mengatakan tempat untuk memasang tidak ada tempat karena banyak.

 

Selain itu Rizky menyuruh untuk mengecek ke Kecamatan karena sedang dilakukan pleno. "Bapak pergi aja ke kecamatan, bawa surat mandat, kalo di PPS sini kita nunggu hasil pleno," kata dia.

 

Saat ditanyakan soal adanya undang-undang yang mengatur bahwa C1 wajib diumumkan kepada publik sesuai berdasarkan Pasal 391 Undang Undang No.7 Tahun 2017, dimana PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

 

"Kalo itu Pak, panjang kaji-kaji kita," ujarnya.


Sementara itu sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada petugas PPS untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

 

Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019).

 

"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum." tutur Rusidi.

 

Dia menambahkan bahwa jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota  PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.

 

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017," jelasnya.

 

Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta Pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU," tutup Rusidi. *



Reporter : Nurul Hadi.

Editor : Deden Yamara
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar