Lingkungan

KPK Menetapkan Korporasi Perkebunan Sawit Sebagai Tersangka di Riau, Gakkum KLHK Kapan?

Koordinator Jikalhari Made Ali.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013.

 

Seperti diketahui KPK pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta
Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana
korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan  peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau.

 

“Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi
tersangka, keputusan KPK ini layak diapresiasi ,” kata Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).


Kasus ini sendiri berawal pada 2014 lalu, ketika itu Gubernur Riau Annas Maamun terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta.

 

Lalu, KPK menetapkan Gulat
Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Mamun. Annas Mamun divonis 7  tahun penjara, denda Rp 200 juta (2015). Gulat Manurung divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta  (2014). Edison Marudut divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta (2016). Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp 8 miliar kepada Annas Mamun.

 

Suherti Tirta sendiri menyerahkan duit Rp 3 Miliar dari Rp 8 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan  dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, di Indragiri Hulu.

“Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya  ilegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari Gubernur Riau
disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan,” kata Made Ali.

Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, tersangka PT Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT Palma Satu
berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektare hanya sekitar 119.65 hektare yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan.

 

“Namun, mengapa hingga detik ini Gakkum KLHK belum menetapkan PT Palma Satu tersangka pidana
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah?” kata Made Ali.* (rilis)

 

Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar