Narkoba

Polsek Bengkalis Ringkus Pengedar Shabu

Tersangka ZA alias Zam (40 tahun) tersangka pengedar shabu shabu seberat 0,5 gram yang diamankan Polsek Bengkalis.
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS — Tim Opsnal Polres Bengkalis meringkus ZA alias Zam (40 tahun) tersangka pengedar shabu shabu seberat 0,5 gram.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi soal penangkapan itu, Minggu (30/6/2019) membenarkan penangkapan itu. Disebutkannya, warga  Jalan  Sudirman Gang Masjid ini ditangkap kemarin sore.
 
Ketika itu, kata Kabid Humas, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang bakal adanya transaksi narkoba. Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan  penyelidikan di tempat yang telah disebutkan. 
 
Setibanya di gang Jawa Parit Bangkong terlihat seseorang pria sedang duduk di atas sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian pada saat personil mendekat, ternyata  lelaki tersebut berupaya ingin melarikan diri. Namun personil langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. 
 
Dari tangan pelaku, beber Narto, petugas menemukan 1 (satu) paket shabg yang dibungkus di dalam plastik bening seberat 0,5 gram, 1 (satu) buah plastik yang digunakan untuk menge-“pack” dan 1 (satu) buah gunting potong.
 
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.145.000,- diduga hasil penjualan, sepeda motor skutik Honda Scopy serta alat komunikasi berupa handphone. *
 
Editor Deden Yamara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar