Hukum

Polda Riau Kembali Tangkap 7 Orang Pelaku Pencuri Minyak Mentah di Bengkalis

Para Tersangka yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 7 orang diduga melakukan pencurian minyak mentah di pipa-pipa penyalur.Penangkapan pencurian minyak mentah (ilegal Tapping) ini kali kedua yang dilakukan Polda Riau dan jajaran.
 
"Pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Desa Kelurahan Batang Duri Kecamatan Bathin Solapan, diamankan 7 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis" ungkap Narto panggilan akrab Kabid Humas Polda Riau Jumat sore (29/11/2019).
 
Diuraikan Narto, ketujuh Tersangka itu masing-masing berinisial, AF alias IJ 38 tahun, berprofesi buruh, warga Jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis.
 
AH, 38 tahun, berprosesi buruh, warga Jalan HM Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
AZ alias FZ, 30 tahun, wiraswasta, warga Jalan HM Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
PR alias IW, 31 tahun, Wiraswasta, warga Jalan Lintas Pinggir Kandis Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
 
BY 24 tahun, wiraswasta, warga Jalan Lintas Pinggir Kandis Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
 
PS alias Putra 27 tahun, wiraswasta, warga Jalan Batang Kuis Gang Sumber Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.
 
MJ alias MH 47 tahun, wiraswasta, warga Jalan Batang Kuis Gang Sumber Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.
 
Dari tangan para Tersangka ini, petugas mengamankan Barang Bukti 1 unit mobil truck tangki warna kepala orange dengan No Pol BK 9769 CL. Mobil tersebut sebagai sarana untuk mengangkut minyak mentah dari Kota Duri ke Kota Medan.
 
Selanjutnya 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 3092 DC. Kendaraan roda dua tersebut sebagai sarana untuk menuju ke tempat pipa yang hendak di bor atau dicuri minyak mentahnya.
 
Selain itu berbagai jenis merek telepon genggam untuk alat komunikasi diantaranya 1 unit merek Nokia warna biru, merek samsung warna biru, 1 unit merek Samsung lipat warna putih dan 1 unit merek Xiomi warna putih.
 
Selanjutnya 2 unit Baterai Aki mobil daya 40 Watt merek Incoe untuk menghidupkan las. 1 unit bor warna orange untuk mengebor pipa. 3 unit mata bor kecil bulat untuk mengebor pipa. 1 unit mata bor besar panjang untuk mengebor pipa. 4 unit kunci bor untuk menguatkan mata bor. 1 buah kunci pipa untuk mengunci kran yg sudah lengket ke pipa minyak mentah. 4 unit kunci L kecil, sisa lem besi,1 buah Jamper besar dan jamper kecil.
 
1 buah stang las,2 buah kawat las,1 buah obeng bunga, 1 buah kunci ukuran 6 dan 4, 1 buah pisau karter, Slang panjang 30 meter, terpal warna hitam, 1 unit pipa slang, 1 unit empekter untuk menghidupkan mesin bor.
 
2 unit seltip untuk menguatkan kran ke pipa minyak, 1 buah mancis untuk menerangu di TKP pencurian minyak. 1 tas warna pink motif bintang untuk mengangkat alat untuk melakukan pencurian minyak.
 
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan berdasarkan adanya beberapa laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di lokasi Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT Chevron Pacific Indonesia dengan dua laporan Polisi" terang Narto.
 
Kemudian terang Narto lagi, berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan pada Jumat 29 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib petugas mencurigai ada 1 unit mobil truk tangki kepala orange dengan No Pol BK 9769 CL" papar Narto.
 
Mobil tangki tersebut terangnya keluar dari rumah makan Royal Bumbu Kecamatan Pinggir, lantas Tim Opsnal mengikuti mobil truk tangki tersebut.
 
Tepat di Jalan Sudirman Desa Batang Kui Kecamatan Bathin Solapan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis truk tangki tersebut dihentikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 orang yang berada di dalam mobil tangki tersebut.
 
"Dua orang tersebut bernama PS sebagai sopir dan JN  sebagai Toke kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang tersebut, dari hasil interogasi mereka mengaku hendak mengangkut minyak hitam" terang Narto.
 
Berdasarkan pengakuan dua tersangka, mobil truk tangki sebelumnya sudah pernah mengangkut minyak hitam di wilayah Kecamatan Pinggir.
 
Kedua TSK ini kemudian 2 TSK ini menyebutkan bahwa selain mereka ada juga teman-temannya yang ikut dalam melakukan pencurian minyak mentah milik PT CPI.
 
"Kemudian sekira pukul 04.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama AF, saat itu ia hendak menjumpai PS, lalu dilakukan interogasi terhadap AF" tutur Narto.
 
Dan lanjut Narto, pengakuan AF dirinya baru selesai mengebor pipa CPI di Tenganau Kecamatan Pinggir dan sebelumnya pernah juga berhasil mengebor pipa minyak di tempat yang sama 3 minggu lalu. AF juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian minyak mentah bersama temannya IJ.
 
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan IJ ini, sekira pukul 04.45 Wib berhasil diamankan dirumahnya AH.
 
"Dan dirumah IJ ditemukan alat-alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI, diletakkan didalam 1 buah tas warna pink motif bintang.
 
"IJ dan AH mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu  lalu bersama temannya yang berada di Tengganau Kecamatan Pinggir bernama BY dan PW" ungkap Narto.
 
Akhirnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku itu, BY dan PW sekira pukul 07.00 Wib berhasil ditangkap di rumahnya di Simpang Gajah Kecamatan Pinggir.
 
Sedangkan BY ditangkap sekira pukul 07.15 Wib dari rumahnya ditemukan pipa selang sepanjang 30 meter.
 
"PW mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah seperti yang disampaikan rekan-rekannya yakni IJ, AH dan AF. Hasil pencurian diangkut menggunakan mobil truk tangki BK 9769 CL" terang Narto.
 
Sedangkan BY hanya ikut sekali di pipa minyak mentah milik PT CPI Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
 
Kemudian pelaku IJ mengaku melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPI sebanyak 7 kali dengan rincian masing-masing di 2 TKP di Desa Tengganau Pinggir. 4 TKP di Pematang Duri. 1TKP di Duri 13.
 
Dia juga pernah menerima uang dari MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000 untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau Pinggir pada 12 November 2019.
 
Kemudian pelaku AF mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali dengan rincian, 2 kali di TKP Tengganau Pinggir. 1 kali di TKP Pematang Duri.
 
Pelaku AH mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali dengan rincian, 1 kali di TKP Tengganau Pinggir dan 1 kali di Pematang Duri.
 
Pelaku PW mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan pinggir tengganau.
 
Pelaku BY mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 1 kali di wilayah Kecamatan Pinggir.
 
Pelaku MJ mengaku pernah membeli minyak hitam dari Duri kemudian dijual kepada PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000. Pelaku PS mengaku yang membawa mobil truk tangki pada saat ditangkap.
 
Dari hasil interogasi peran masing-masing pelaku diatas terstruktur dan sistematis. Dengan tugas masing-masing mulai dari pendana, sopir hingga tukang ngebor saluran pipa minyak.
 
Untuk JN, ia sebagai orang yang membeli minyak dari aIJ kemudian minyak tersebut dijual kapada PJ (DPO) berada di Medan.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut" tutup Narto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar