Lingkungan

Selain Langgar UU Lalu Lintas, Bilboard Reklame Jenis Bando Kangkangi Perwako Pekanbaru

Bangunan Papan Reklame di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Jumat (72/2020)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Papan Reklame jenis bando yang hingga kini belum ditebang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru ternyata banyak peraturan yang ditabrak oleh pengusaha bilboard. Selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2013 pun dikangkangi oleh pengusaha bilboard jenis bando ini.
 
Karena berdasarkan Perwako No 24 Tahun 2013 Tentang Reklame BAB II Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi "Bangunan reklame yang dilarang dalam peraturan ini adalah konstruksi bangunan reklame berupa portal/ atau sejenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, kecuali rambu-rambu lalu lintas penunjuk arah kota".
 
Namun pada kenyataannya, justru papan reklame jenis bando tersebut tetap saja berdiri di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Meskipun undang-undang maupun aturan Perwako sekalipun dengan tegas melarang pendirian bangunan papan reklame tersebut. ( Baca Juga : Benarkah Pemko Pekanbaru Komitmen Tertibkan Bisnis Bilboard Ilegal )
 
Sebelumnya Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru T Ardi Dwisasti kepada Gagasan pada Sabtu sore (8/2/2020) mengatakan seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena izinnya akan keluar dari instansi tersebut.
 
Dikatakan Ardi, sejak awal sebenarnya billboard jenis bando ini tidak ada rekomendasi untuk diberikan izin membangun. Karena kata dia peraturannya sesuai yang ada di Kementerian PUPR.
 
"Ya keluarkan izin kan mereka (DPMPTSP) kan harus ada izin IMB juga, kalau Dishub cuma keselamatan jalan, karena ini kan membahayakan pengguna keselamatan jalan" terang dia terang Ardi pada Sabtu sore itu.
 
Artinya Dishub sendiri kata dia tak mungkin memberikan rekomendasi pembangunan billboard jenis bando tersebut karena jelas ada aturan tentang keselamatan pengguna jalan.
 
Agus Pramono, Kapala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Pekanbaru sebelumnya menerangkan bahwa bilboard jenis bando ini berdasarkan data yang mereka miliki ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar