Hukum

Pembelaan Usman Bebas atas Kasus Ujaran Kebencian ke Presiden

Yudhi Perdana Sikumban bersama Tim Penesehat Hukum Usaman saat membacakan Pleedooi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Penasihat Hukum bacakan Nota Pembelaan atau Pleedooi meminta Usman bebas dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (16/3).
 
Pada saat persidangan terdakwa ujaran kebencian tersebut, tampak Tim Penasihat Hukum Usman bergantian membacakan Pleedooi, secara tegas dan lugas tanpa satu kata pun tertinggal.
 
Dalam kesempatan tersebut, permintaan Tim Penasihat Hukum dalam Peldoinya menyampaikan enam poin pembelaan, yakni menyatakan terdakwa Usman Bin Asril tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menurut Hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya didalam dakwaan.

Baca Juga: Sidang di PN Tembilahan, Ini Alasan Usman Berujar Kebencian ke Presiden

Selanjutnya meminta membebaskan terdakwa Usman dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Meminta melepaskan Usman dari semua tuntutan Hukum (onslag alle rechstvolging) sesuai dengan Pasam 191 ayat (2) KUHAP.

Dan menyatakan barang bukti berupa 3 lembar screenshoot konten ujaran kebencian yang diposting oleh akun facebook @Warga Langit dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah handphone merk vibo 1603 warna gold dikembalikan kepada terdakwa.
 
Selanjutnya, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Usman kedalam kedudukan semula. Terkahir membebankan ongkos perkara Usman kepada negara.
 
Setelah Tim Penasihat Hukum membacakan Pleedooi, Usman secara pribadi menyampaikan pembelaannya secra lisan kepada Majelis Hakim.
 
"Saya hanya manusia yang tidak luput dari kesalahan dan khilaf. Dalam hal ini apa yang telah didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum, saya tidak merasa bersalah," paparnya didepan Majelis Hakim.
 
 
"Dalam perkara ini saya mohon kan kepada Majelis Hakim agar membebaskan saya. Dan jika majelis berpendapat lain mohon hukumannya seringan ringannya dibawah dari tuntuntan jaksa penuntut umum," pintanya
 
Disampaikan Usman lagi, meminta permohonan kepada Majelis Hakim karena ia masih mempunyai anak yang masih kecil, masih butuh kasih sayang seorang ayah.
 
"Anak kecil saya masih kecil, butuh kasih sayang. Dan keluarga kecil saya yang ditinggalkan juga terluntang lantung, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga," terangnya
 
Yang lebih mengiris hati, saat permintamaafan Usman sempat meneteskan air mata. Bukanya hanya mengenai anaknya yang masih kecil, ia juga menyampaikan dekatnya bulan puasa dan lebaran. 
 
"Siapa yang akan mengurus keluarga saya untuk membayar zakat fitrahnya di lebaran nanti," dengan mimik sedih
 
Ketika Usman selesai penyampaian pembelaannya, Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait SH mencecar pertanyaan mengenai penyampaian pembelaan lisan Usman, "Saudara harus jelas, ingin meminta seringan ringannya atau bebas, harus konsisten jangan setengah setengah," ucap Ketua Majelis
 
Usman menjawab dengan tegas meminta bebas dari jeratan hukum. 
 
"Saya ingin bebas yang mulia," jawabnya.
 
Majelis Hakim akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Terkait itu, Majelis menanyakan kepada JPU apakah menanggapi Pledoi Tim Penasihat hukum secara lisan atau tertulis, dijawab JPU, "Kami akan menjawab secara tertulis yang mulia," sebut JPU
 
Setelah pernyataan JPU, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 20 Maret 2020 dengan agenda jawaban atas Pledoi penasihat hukum.
 
(Dilarang keras meng copy paste artikel GAGAGASAN tanpa persetujuan redaksi. Artikel ini berhakcipta)
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar