Hukum

Parah, saat Covid-19 TKI Ilegal dari Malaysia Menyelinap di Perairan Dumai

Para TKI berserta nahkoda speedboat diamankan Polairud Polda Riau, Rabu (1/4). (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Di tengah kepanikan warga Riau menghadapi pencegahan pandemi virus corona (covid-19), TKI dari masyarakat menyelinap masuk ke perairan Sungai Dumai secara ilegal.
 
Tenaga Kerja asal Indonesia tersebut sebanyak 16 orang diangkut menggunakan speedboat tanpa nama melaju di perairan Sungai Dumai menuju Kabupatan Dumai, Riau melalui jalur tidak resmi, Rabu (1/4), sekira pukul 23.50 WIB.
 
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirpolair Polda Riau, Kombes Badaruddin membernarkan penangkapan TKI Ilegal tersebut saat personil Polairud Polda Riau melakukan patroli di perairan Dumai.
 
"Barang bukti 1 unit speedboat berisi penumpang 16 orang TKI Illegal terdiri dari 15 laki-laki, 1 orang perempuan, 1 orang nahkoda dan 2 dua ABPK dari Malaysia menuju Kota Dumai," terang Kombes Badaruddin, Jumat (3/4).
 
Dipaparkan Badaruddin, penangkapan itu berawal pada Rabu 1 April 2020, sekira  23.50 WIB tim offensif sedang melakukan  patroli melihat dan mencurigai dua unit speedboat tanpa nama yang melaju di perairan Sungai Dumai.
 
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran, dan 1 unit spead dapat diberhentikan sedangkan 1 speedboat lagi berisi 17 orang TKI berhasil lolos," paparnya
 
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 16 orang penumpang. Adapun ke 16 orang TKI tersebut rencana mau pulang ke Kabupatan Batu Bara dan Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Rantau Prapat, Sumut.
 
"Masing-masing TKI tersebut diminta ongkos Rp 4 juta per orang," terangnya.
 
Tersangka yang berhasil diamankan 3 orang, dengan rincian 1 nahkoda dan 2 ABK. dan setelah dilakukan pengembangan pada pukul 10 .00 WIB, ditangkap 1 orang tersangka yang merupakan pengurus TKI, Zaim alias Icam Bin Sean Said.
 
"Saat ini 16 orang TKI dan 4 tersangka diamankan di Satpolairud Polres Dumai dalam proses pemeriksaan oleh tim dari Subdit Gakkum Polairud Polda Riau 
 
Para nahkoda dan ABK diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian tentang penyelundupan manusia sesuai dengan Pasal 120 ayat 1 Undang - Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar