Hukum

Penyerahan 35.345 Baby Lobster ke SKIPM Pekanbaru

Lima orang pelaku penyelundupan baby lobster saat diserahkan ke penegak hukum. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru laksanakan penyerahan barang bukti 7 kotak styrofoam berisi 35.345 benih lobster hasil selundupan.
 
Baby lobster hasil penyelundupan tersebut diserahkan ke Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Kamis (2/4) sekira Pukul 15.00 WIB.
 
"Penyerahan ini untuk pelepasliaran dalam rangka pelestarian hewan tersebut," kata AKBP Wawan, Penegakan Hukum Ditpolair Polda Riau
 
Bukan hanya menyerahkan barang bukti, Kejari juga menyerahkan lima orang tersangka tindak pidanan perikanan itu, yakni Adi Irawan, Okta Raditia, Abu Bakar Als, Hendri, dan Erizal.
 
Tersangka dijerat dgn Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 Jo pasal 53 KUHPidana.
 
Tersangka dan barang bukti 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nomor Polisi A 1016 XD beserta STNK, 7 kotak sterofom benih Lobster sebanyak 35.345, 2 buah tabung oksigen, 6 unit Handphone, 1 buah mesin pompa, 2 buah wajan jaring-jaring, serta 18 lakban besar coklat telah serahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar