Parlemen

Paripurna di DPRD Pekanbaru Praktikan Protokol Kesehatan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa sidang 2 DPRD Kota Pekanbaru 2019-2020, Senin (20/4/2020). Dalam agenda resmi ini seluruh yang diundang tetap mematuhi protokol kesehatan, physical distancing.
 
Adapun agenda paripurna kali adalah,  pembacaan laporan reses 2 anggota DPRD Kota Pekanbaru masa sidang II 2019-2020 dari enam Dapil yang sudah dilaksanakan pada 6-9 Maret lalu.
 
Kemudian, penyampaian laporan keterangan LKPj kepala daerah akhir tahun 2019 dan Penyampaian Ranperda kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD kota Pekanbaru 2017-2020.
 
Dari pelaksanaannya, seluruh anggota dewan yang hadir dan juga undangan menggunakan masker, dan sekretariat DPRD Kota Pekanbaru juga menyiapkan sarung tangan karet sebagai bentuk protokol yang dipatuhi. 
 
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Wakil Ketua Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan juga Nofrizal. Semenetara dari Pemko dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer MBS, unsur kepala Dinas, serta juga unsur Forkompinda Pekanbaru. 
 
Usai Paripurna, Kepada wartawan, Hamdani menyebutkan bahwa paripurna ini sangat perlu dilakukan, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
 
"Paripurna ini sangat urgent, dan pelaksanaannnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada. harusnya udah dari kemarin dilaksanakan," kata Hamdani.
 
Dijelaskannya, tapi karena ada surat edaran untuk menundannya dari Mendagri, maka baru hari ini dilaksanakan. "Berharap apa yang disampaikan tadi bisa dilaksanakan khususnya laporan reses dewan," ungkapnya.
 
Hamdani menjelaskan, dari rekapitulasi laporan reses anggota dewan, masyarakat banyak mengeluhkan pembangunan fisik dan juga seputaran administrasi kependudukan yang diminta untuk dipermudah dan juga untuk dipercepat.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menuturkan sesuai dengan perundang-undangan bahwa LKPJ wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah 3 bulan berakhirnya APBD.
 
"Jadi APBD 2019 lalu itu wajib dilakukan LKPJ, harusnya beberapa waktu yang lalu dilaksanakan, namun surat dari Mendagri menginstruksikan untuk menunda," tuturnya.
 
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan supaya Anggota dewan bisa mensahkannya. "Tentu supaya dapat jadi panduan kita , khususnya LKPj dan juga revisi ranperda," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar