Hukum

Lagi Asik Main Judi Qiu-qiu, 6 Warga Desa Sukaramai Digerebek Polisi

Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Lagi asik main judi qiu-qiu, 5 orang warga Desa Sukarami Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, digerebek Polisi.
 
Para pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar di salahsatu rumah warga Dusun 3 Handayani Desa Sukaramai, Kamis (9/7)
 
Para pelaku judi yang diamankan ini adalah TR (23), BO (20), RI (24), MS (27), FA (23) dan FZ (22), semuanya warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
 
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti satu 9 set kartu domino merk Kabuki, 4 unit Hp dan uang taruhan sebesar Rp 694 ribu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (8/7/2020) sekira pukul 16.00 wib, saat itu anggota Opsnal Reskrim Polres Kampar mendapat informasi adanya sekelompok orang tengah bermain judi di salahsatu rumah yang meresahkan masyarakat.
 
Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Tim berhasil menemukan sekelompok orang sedang bermain judi jenis Qiu-qiu di salahsatu rumah warga dan langsung mengamankannya.
 
Ke-6 pelaku judi ini bersama barang bukti beberapa set kartu domino dan sejumlah uang taruhan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini.
 
Keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar