Hukum

Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Jambret

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, - Seorang pelaku jambret berhasil diamankan oleh Kepolisiasn Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Kamis (30/7/2020).    
 
Pelaku berinisial MA diamankan setelah Polisi menerima laporan dari korban SH yang mengaku telah menjadi korban aksi jambret di Jalan Lintas Timur Km.10, tepatnya di depan Gudang Teh Botol Sosro, Sabtu (11/7/2020) lalu.
 
Setelah mendengar keterangan korban dan mendapati ciri ciri pelaku, Polisi langsung turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Polisi akhirnya berhasil menemukan MA pada Kamis tanggal 30 Juli sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Sekuntum Kecamatan Tenayan Raya.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MA, ia mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret bersama temannya (DPO). Kedua pelaku lalu menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli Narkotika dan berfoya-foya bersama. 
 
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tenayan Raya  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu buah Dompet yang berisikan satu unit Handphone merk Oppo A5 warna Hitam dan Uang Tunai senilai Rp. 2.300.000.
 
Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi mengatakan tersangka pelaku mengaku sudah 6 (enam) kali melakukan aksi jambretnya.
 
"Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi melakukan aksi jambretnya dan saat ini sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut". terang Kapolsek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar