Hukum

2 Pelaku Judi Togel Diciduk di Kedai Tuak Desa Petapahan

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang pelaku judi togel disebuah kedai tuak, yang berlokasi di KM 56 Jalan Lintas Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam (2/12/2020).
 
Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah VL alias L (38) dan GM alias M (44), keduanya adalah warga Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
 
Dari tersangka VL didapatkan barang bukti 1 Unit Hp Nokia berisikan sms pemesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu, sementara dari tersangka GM didapatkan barang bukti 1 unit Hp android merk Hotwav berisi sms pemesanan nomor togel, 2 buah buku rekap catatan nomor togel, sebuah tas sandang merk Aiger dan sebuah pena warna putih hitam.  
                                              
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (2/12) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu anggota unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa  disebuah warung tuak milik Panggabean di KM 56 jalan lintas Desa Petapahan sering terjadi aktivitas perjudian jenis togel.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Setiba di lokasi Tim menemukan beberapa orang sedang duduk sambil minum tuak dan di atas meja terletak sebuah HP Merk Nokia warna hitam yang berisi SMS pesanan nomor togel dari pembeli.
 
Atas temuan tersebut, Tim langsung mengamankan barang bukti yang ada di atas meja dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang ada di TKP, dari hasil interogasi diketahui pemilik HP yang berisi SMS pesanan nomor togel tersebut adalah VL alias L dan petugaspun langsung mengamankannya.
 
Sementara dimeja lainnya kembali ditemukan sebuah Hp android merk Hotwav yang juga berisi SMS pesanan nomor togel dari pembeli, selain itu ditemukan 2 buah buku rekapan pembelian nomor togel dan sejumlah uang, dari hasil interogasi diketahui pemilik HP itu adalah GM alias M dan langsung diamankan petugas.
 
Kedua tersangka kasus perjudian jenis togel ini beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pelaku judi togel ini, disampaikan Marno bahwa kedua tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar