Parlemen

Fraksi PKS Tolak Addendum Proyek Multy Years Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani tolak addendum proyek multy years saat sidang paripurna pengesahan APBD 2021.
 
Penolakan dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut sempat ricuh akibat hujan interupsi pada Senin malam (7/11). 
 
Hamdani tidak ikut menandatangani usulan addendum perpanjangan waktu proyek multy years 2018-2020, yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.
 
Firmansyah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru yang dihubungi melalui telphon selulernya, membenarkan sikap yang diambil oleh Hamdani. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Hamdani tersebut adalah atas keputusan Fraksi dan juga atas masukan struktur DPD PKS Kota Pekanbaru.
 
"Benar, Fraksi PKS menolak usulan addendum perpanjangan waktu proyek multy years 2018 - 2020, dan sikap saudara Hamdani adalah sikap yang diminta dan ditegaskan oleh Fraksi," ungkap Firmansyah.
 
Ditanya terkait apa alasan Fraksi PKS menolak, Firmansyah menjelaskan, pertama, bahwa surat usulan addendum itu baru diterima tanggal 18 November 2020, bersamaan dengan sesudah ditandatanganinya MOU KUA PPAS. 
 
Sementara, paparnya, surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor 119/4912/KEUDA pada angka 1 dan angka 4, yang didasari pasal 54A Permendagri NO. 21 TAHUN 2011 tentang perubahan ke-2 Permendagri NO. 13 TAHUN 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan agar kesepakatan addendum dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MOU KUA PPAS. 
 
Kedua, ini bentuk komitment PKS yang dari awal sejak tahun 2014, juga telah menolak paket proyek multy years perkantoran Tenayan dan beberapa proyek lainnya. Karena dalam proses perencanaannya, tidak melalui proses yang baik, dan cendrung mengabaikan prioritas pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat, terutama masalah banjir dan lain lain.
 
"Kita menyayangkan, surat pengajuan addendum itu diajukan setelah MOU KUA PPAS, sementara surat dari Kementrian Dalam Negeri, mengharuskan penandatanganan itu dilakukan bersamaan dengan MOU KUA PPAS," terangnya.
 
Jelas ini nggak bisa, sambungnya, karena seharusnya, pengajuan addendum itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum penandatanganan MOU KUA PPAS, agar kita bisa membahasnya dengan benar.
 
"Dan ini hak kita sebagai Fraksi bersikap, tidak boleh ada yang mengintervensi, apalagi dulu di tahun 2014, Fraksi PKS juga pernah menolak proyek multy years yang sama," tutup Firmansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar