Hukum

Pasal Iklan Rokok, Walikota Pekanbaru Disomasi Warga

Supriadi Bone selaku kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok (KMTM) Pekanbaru. (Dok. FB Supriadi Bone)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komunitas Masyarakat Tidak Merokok (KMTM) layangkan surat somasi (peringatan) kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.

Surat somasi bernomor 004/SP/SB & Group/I/2020 tersebut mengenai iklan rokok berupa videotron dihalaman Kejati Riau dinilai mengganggu pengendara sepeda motor.

"Videotron tersebut dikeluhkan masyarakat karena efek cahaya dinilai mengganggu pandangan pengendara," terang Supriadi Bone SH C L A selaku kuasa hukum KMTM, Jumat (22/1).

Dipaparkannya, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang Iklan diluar ruangan harus memenuhi ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut, papar Supriadi, tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol. Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang. Dan tidak boleh melebihi ukuran 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi).

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 yang menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok, dalam hal ini ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok, yakni Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Jend. Sudirman.

Bahwa terhadap pemasangan iklan rokok di videotron didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau/Jalan Protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merupakan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014.

"Berdasarkan UU dan aturan tersebut, warga setempat meminta dan memohon kepada Walikota Pekanbru untuk segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban," terangnya.t

Terakhir ia mengatakan, sejak dilayangkan surat somasi tersebut, warga memberikan waktu 7 x 24 jam, jika tidak diindahkan oleh Walikota, pihak warga akan melakukan upaya hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke institusi berwenang.

"Jika tidak diindahkan, warga akan melaporkan permasalahan tersebut," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar