Lingkungan

Riau Status Siaga Karhutla, Tengku Azwendi Ingatkan Soal Pelanggaran Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Saat ini Provinsi Riau berada dalam Status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)  mulai dari tanggal 15 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Data yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dari luas wilayah Kota Pekanbaru mencapai 632,26 Km², sekitar 60 persen diantaranya merupakan lahan gambut. Dan Tiga kecamatan di Kota Pekanbaru rawan terjadi Karhutla.

Dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta kepada masyarakat yang memiliki lahan untuk bertanggungjawab terhadap lahan miliknya. Selain itu ia juga menghimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Warga diminta untuk bertanggung jawab atas kepemilikan lahan masing-masing, guna meminimalisir terjadinya aksi karhutla. Kita di DPRD Pekanbaru kini juga sedang menyiapkan Perda Penanggulangan Bencana, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan,” kata Azwendi, Rabu (17/2/2021).

Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru untuk tidak melanggar hukum.

"Kalau memang terjadi sengaja untuk melakukan itu tentu saya ingatkan juga kepada masyarakat ini sudah melakukan pelanggaran hukum undang-undang yang terkait dengan bencana alam," Tegasnya.

Selain pemerintah masyarakat juga diminta harus berperan dalam penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan di Kota Pekanbaru.

"Maka dari itu, kepada masyarakat hindari dan berusaha tetap mengendalikan situasi di lingkungan jangan sampai masyarakat tidak berperan aktif dalam hal ini, karena tidak hanya pemerintah saja namun tanpa masyarakat saya rasa tidak yakin ini teratasi" Pintanya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar