Hukum

Penjual Sabu di Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi

Pengedar sabu di Tembilahan Hulu Dibekuk Polisi

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Diduga jual sabu-sabu di Tembilahan Hulu, RP (33) dibekuk di rumahnya Jalan Garilya, Kamis (18/2).

Pengedar narkoba tersebut diamankan bersama barang bukti 4 paket sabu dengan berat 4,44 gram, alat hisap, timbangan, serta uang tunai sebesar Rp3.225.000.

Penangkapan RP Warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, berawal laporan masyarakat tentang peredaran narkoba.

"Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan Kasat memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Pada Kamis (18/2) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RP. 

"Saat dilakukan penggeledahan oleh Sat Res Narkoba disaksikan RT dan warga setempat, didapati narkotika jenis shabu tersebut," papar AKP Warno. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar