Hukum

Gegara Iklan Rokok, Walikota Pekanbaru dan Vendor Videotron Serta PT Gudang Garam Tbk Dilaporkan ke Polda Riau

Rinaldi saat melaporkan kasus iklan rokok ke Ditreskrimsus Polda Riau, Senin 15 Februari 2021

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Firdaus MT, Wali Kota Pekanbaru bersama pemilik videotron serta perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk resmi dilaporkan oleh warga setempat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, lantaran tayangan videotron iklan produk rokok di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hal itu dinilai meresahkan warga Kota Bertuah.

Adalah Rinaldi, warga Pekanbaru yang melaporkan pihak-pihak tersebut, menyatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 15 Februari 2021 langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau.

"Sudah kami laporkan Senin, 15 Februari 2021. Lebih jelas, sila hubungi pengacara saya,’’ kata Rinaldi, melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu, 20 Februari 2021 kepada Gagasan.

Kemudian Supriadi Bone, kuasa hukum Rinaldi saat dihubungi terpisah, mengatakan, laporan kliennya sudah dimasukkan ke Ditreskrimsus Polda Riau karena somasi yang mereka kirimkan ke Walikota Pekanbaru pada 21 Januari 2021, tidak ditanggapi.

‘’Karena somasi tidak diindahkan, makanya  pada 15 Februari 2021 klien saya, Rinaldi resmi melaporkan Walikota Pekanbaru, vendor videotron, dan PT Gudang Garam ke Polda Riau,’’ tegas kuasa hukum Rinaldi ini.

Dia berharap, laporan kliennya ini segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya kepastian Hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti diberitakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah menegaskan iklan rokok di jalan protokol dilarang tayang. Hebatnya, videotron yang berlokasi di halaman gedung Kejati Riau ini tetap menayangkan iklan rokok.

Berdasarkan Perwako Nomor 24 Tahun 2013, lokasi di mana videotron itu berdiri yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru ini termasuk jalan protokol, kawasan tidak dibolehkan menampilkan iklan rokok.

Lantaran itu, Supriadi Bone  merasa heran iklan rokok dilarang tayang di jalan protokol, tapi videotron yang berdiri di halaman gedung Kejati Riau tetap menayangkan iklan rokok dalam lima tahun terakhir ini.

"Perwako Pekanbaru melarang iklan rokok di jalan protokol, tapi pajaknya ditarik juga. Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Pekanbaru, yakni Pasal 3 UU Tipikor," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar