Hukum

Pemuda di Inhil Racik Pil Ekstasi Palsu

Pelaku pembuatan pil ekstasi palsu

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang pemuda asal Indragiri Hilir nekat racik pil ekstasi palsu untuk dijual kepada pengguna narkoba.

Pria tersebut berinisial MA (26) akhirnya diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu.

"Pelaku diringkus disebuah wisman pada Selasa 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Petugas juga melakukan penggeledahan rumah kos tempat tinggal pelaku di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu.

Barang bukti 1 buah kotak pagoda merk teens berisi 7 butir pil eks palsu, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil ekstasi palsu.

Selanjutnya petugas juga menemukan 2 bungkus bahan pewarna makanan warna kuning, merah, dan 1 bungkus warna hijau, serta 1 set alat pencetak bahan pil ekstasi 

MA mengakui bahwa pil ekstasi palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.

Dian Setyawan mengungkap, kasus tersebut terkuat setelah menerima hasil pemeriksaan sampel pil ekstasi yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau. Surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil ekstasi palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. 

MA mengakui memasarkan pil ekstasi hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir. 

"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Kapolres.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar