Forum Umat Islam Bubarkan Jarang Kepang Dinilai Radikal
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Aksi ormas Laskar Khusus Forum Umat Islam (FUI) Medan membubarkan pertunjukan Jaran Kepang di Sumatera Utara dinilai Ind Police Watch (IPW) sebagai kelompok radikal.
Aksi ormas membawa nama label Islam itu sempat viral dimedia sosial dinilai membuat kegaduhan yang memicu konflik di Medan Sumatera Utara.
"IPW mendesak Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera bertindak tegas dan menyapu bersih kelompok radikal tersebut. Dan segera memproses biang keroknya ke pengadilan. Jika manuver kelompok radikal ini dibiarkan, Indonesia akan terus menerus direcoki dua kelompok, yakni teroris dan kelompok radikal " ungkap Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, Kamis (8/4/2021).
Jika Kapolda Sumut tidak mampu menyapu bersih kelompok radikal tersebut, Neta menegaskan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus segera mengganti Irjen Panca dengan perwira yang mampu.
Hal itu kata Neta, agar ketenangan dan kedamaian masyarakat Sumut terjaga, terutama di bulan Ramadhan.
Di sisi lain kata Neta, IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah menangkap 94 tersangka teroris sejak Januari 2021. Para tersangka teroris itu ditangkap di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Gorontalo, Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Menurut Neta, seiring serangan teror di Makassar dan Mabes Polri, kini muncul kelompok radikal dengan aksi nekatnya.
Dimana didalam video yang viral tersebut, para pria berpeci itu merupakan oknum dari salah satu ormas keagamaan di Sumut. Dan terang Neta, peristiwanya terjadi Jumat (4/4/2021).
Awalnya lanjut Neta, warga dan ormas hanya adu mulut karena pembubaran paksa dengan dalih syirik.
"Namun, saat salah seorang anggota ormas meludahi seorang perempuan, warga pun marah, hingga terjadi baku hantam. Dari peristiwa ini, baik warga maupun ormas itu saling lapor ke polisi. Akibatnya, 15 orang diperiksa sebagai saksi " ungkap dia.
Untuk itu., tegas Neta, IPW mendesak polisi bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok radikal, terutama yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Neta mengatakan bahwa sesuai undang-undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat.
"Ormas apapun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan alasan apapun. Jika ormas itu tidak senang hati dengan acara tersebut, mereka harus segera lapor ke polisi. Ormas apapun tidak punya hak sewenang wenang membubarkan acara di masyarakat, apalagi meludahi warga yang hadir di acara tersebut " tegas dia.
Kata Neta, melihat kian nekatnya para teroris dan kelompok radikal dalam melakukan aksinya, segenap jajaran Polri perlu bertindak cepat, tegas, dan presisi agar Bangsa Indonesia tidak menjadi bulan bulanan terorisme dan kelompok radikal.
"Jika ada Kapolda yang ragu ragu dan tidak mampu menghadapi manuver para teroris maupun kelompok radikal sebaiknya segera dicopot kapolri dari jabatannya " tegas dia lagi.
Tulis Komentar