Hukum

2 Pria Pengguna Narkoba Ditangkap di Jalan Batang Tuaka

2 pengguna narkoba dikenakan baju orange di Mapolres Indragiri Hilir

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN- Sat Narkoba Polres Inhil tangkap 2 (dua) orang pria di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (30/8) lalu.

Kedua pelaku inisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Lorong padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan. 

Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang di temukan di lantai rumah RN.

Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis,SE,SH melalui Paur Humas Ipda Esra,SH menuturkan penangkapan tersebut atas informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.

Sekitar pukul 16:30 WIB, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. 

"Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya 

Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti sabu. 

"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan," sebutnya.

Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. 

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah.

Setelah dilakukan interogasi singkat kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. 

Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara, maksimal dua puluh tahun.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar