Hukum

PTPN V Gunakan Cara Bar-bar, 997 Petani Terancam Dirampas Haknya 

Hendardi (Tengah/Ketua Setara Institute), DISNA RIANTINA (Koordinator/Pengacara Publik Keadilan Agraria-Setara institute), ERIK SEPRIA (Pengacara Publik Keadilan Agararia-Institute)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Hendardi, Ketua SETARA Institute, menyatakan pihaknya bersama Disna Riantina Koordinator/Pengacara Publik  Keadilan Agraria-Setara institute, serta Erik Sepria Pengacara Publik Keadilan Agararia-Institute akan menjadi pembuka kotak pandora buruk rupa tata kelola PTPN V, yang sebelumnya tidak pernah terusik, khususnya kemitraan yang tidak setara antara PTPN V dengan petani-petani plasma di Kampar, Riau. 

Diungkapkan Hendardi, pihaknya sudah melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan oleh 997 petani yang terhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute.

Hendardi mengatakan, upaya 997 petani memperjuangkan haknya yang meminta pertanggung jawaban PTPN V dalam pembangunan kebun gagal dan beralihnya kepemilikan lahan petani, telah meningkatkan ancaman kepada para pengurus Kopsa M, pekerja kebun dan petani.

Apalagi lagi terang Hendardi, Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap 37 saksi pada 30 Agustus-3 September 2021. "SETARA Institute mengapresiasi langkah Polri yang cepat merespons pelaporan petani " ujarnya dia kepada bukamata.co, Senin, 7, September, 2021, melalui keterangan persnya.

Hendardi mengungkapkan selama ini serangan PTPN V terhadap petani berupa

(1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani
(2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal,
(4) upaya-upaya pengambilan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan,
(5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk
(6) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.

"Serangan membabi buta yang dilakukan PTPN V ini telah melengkapi dugaan tata kelola yang tidak akuntabel PTPN V yang bertindak sebagai pendamping koperasi dan petani dengan menggelembungkan hutang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektar kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri " kata dia.

Untuk itu, kata Hendardi, Menteri BUMN Erick Thohir wajib bertindak dan memerintahkan PTPN V untuk menghentikan cara-cara bisnis BUMN yang bertentangan dengan semangat badan usaha milik negera tersebut untuk membangun BUMN yang bersih.

Selain itu juga kata Hendardi cara-cara kotor PTPN V itu juga bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru menggalakan reforma agraria, agar petani-petani memiliki akses tanah untuk penghidupan.

"Cara-cara yang diperagakan PTPN V adalah cara purba bisnis BUMN sebagaimana dilakukan di masa lalu yang tidak berorientasi pada perlindungan rakyat dan menggunakan alat-alat kekuasaan untuk memproteksi kepentingan bisnisnya. Padahal, BUMN diciptakan untuk membangun negeri, termasuk di dalamnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat " tegas Hendardi.

SETARA Institute tegas Hendardi, mengingatkan kepada berbagai pihak untuk bersikap profesional dan netral, karena apa yang terjadi saat ini antara PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).     

Erick Thohir kata Henardi, semestinya tidak hanya menghentikan cara-cara purba PTPN V, tetapi lebih dari itu, yakni mendukung upaya-upaya 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas lebih dari 10 tahun.

"Kasus yang dialami oleh Kopsa M adalah salah satu dari kasus serupa yang dialami lebih dari 10 koperasi yang juga bermitra dengan PTPN V. Erick Thohir bisa menjadikan langkah petani ini sebagai momentum dan entry point reformasi tata kelola BUMN di sektor perkebunan yang selama ini seringkali menjadi beban APBN dibanding menjadi sektor yang kontributif bagi peningkatan pendapatan negara " kata Hendardi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar