Hukum

Pengedar Sabu di Jalan Pekan Arba Tembilahan Dibekuk

Diduga jadi pengedar sabu, AL diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. (Dok. Humas Polres Inhil)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria inisial AL dibekuk Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir.

AL dibekuk di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Rabu (1/9/ 2021) lalu, sekira pukul 17.20 WIB. 

"Petugas berhasil membekuk AL di Jalan Pekan Arba," kata Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (8/9/2021). 

Selain pelaku, tim opsnal sat Narkoba juga berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram.

Dijelaskan pihak Polres Inhil, penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani. 

"AL ini berperan sebagai pengedar sabu disekitar Pekan Arba," sebutnya.

Saat diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat, untuk dijadikan saksi dalam melakukan penggeledahan.

"Selain menemukan barang bukti, petugas menemukan alat transaksi sabu," paparnya. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar