Hukum

Soal 2 Petani Kopsa M Jadi TSK, Polres Kampar Bilang Sesuai Laporan PTPN V 

ilustrasi (Foto detik.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kapolres Kampar, AKBP Rido melalui Kasubag Humas AKP Deni Yusra menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Tersangka dua petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahari atas dasar laporan PTPN V. Pihaknya membantah telah melakukan upaya kriminalisasi kepada dua petani tersebut. 

Dimana sebelumnya diberitakan, menurut keterangan pers yang disampaikan Hendardi, Ketua SETARA Institute dua petani itu dituduh PTPN V menggelapkan hasil panen sawit. Padahal kata dia, petani tersebut menjual hasil kebun sendiri. PTPN V lantas melaporkan dua petani tersebut, atas penggelapan barang kepada Polres Kampar. Sehingga kata Hendardi terjadilah drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar.

Menanggapi hal itu, AKP Deni Yusra mengatakan pihaknya dalam penegakan hukum telah bertindak secara profesional. Dan lanjut Deni, apabila ada laporan atau pengaduan dari siapa pun, pihak akan menanggapi dan melakukan penyelidikan.

Apalagi lagi kata Deni apabila didapatkan bukti permulaan yang cukup baru ditingkatkan jadi penyidikan.

Menurut Deni Polres Kampar tak punya kepentingan dengan pihak manapun terkait kasus petani yang dilaporkan PTPN V tersebut. "Kami bekerja sesuai koridor hukum berdasarkan KUHAP dan perundang-undangan lainnya " kata Deni, kepada, Gagasan, Rabu, 15/9/2021) melalui pesan daring, di Bangkinang.

Deni juga membantah bahwa telah melakukan kriminalisasi terhadap dua petani yang tergabung dalam Kopsa M. "Kami selalu menegakkan hukum dengan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada " kata dia.

Namun kata Hendardi, laporan PTPN V yang melaporkan dua petani yang tergabung dalam Kopsa M itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap para petani.

Baca Juga : PTPN V Makin Ganas, SETARA Institute Desak, Erick Thohir, Kapolri, Kejagung RI Turun Tangan

"Prosesnya tidak prosedural dilakukan Polres Kampar. Cara-cara kriminalisasi oleh PTPN V ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah " kata Hendardi, Selasa kemarin (15/9/2021) melalui keterangan persnya.

Cara-cara jahat yang dilakukan PTPN V tersebut kata Hendardi seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi ujar Hendardi faktanya di lapangan masih banyak terjadi.

Baca Juga : Jaksa Sahkan Koperasi Abal-Abal PTPN V, Jaksa Agung Diminta Tegur Kejati Riau 

"Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional. " tegas dia.

Dikatakan Hendardi koloborasi upaya untuk mengkriminalisasi petani ini dapat dlihat dari prosesnya, dimana kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka kedua petani tersbeut.

Kasus itu kata Hendardi dapat dikatakan rekayasa. Laporan PTPN V dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki ISlami Parsha pada (2/9/2021) dan Samsul Bahari pada (7/9/2021).

Untuk itu lah SETARA Institute, tegas Hendardi mendesak pemangku kebijakan baik Menteri BUMN dan penegak hukum turun tangan terkait perampasan kebun sawit milik 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) oleh PTPN V yang beroperasi di Riau.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga diduga melakukan praktik kotor mengkriminalisasi para petani dengan melaporkan ke polisi setiap petani menuntut haknya.

"SETARA Institute mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang  sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V  menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani " kata Hendardi, pada, Rabu kemarin (8/9/2021) melalui keterangan persnya.

Jenderal Polisi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, kata Hendardi harus menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar.

Baca Juga : LPSK Berikan Perlindungan Kepada 997 Petani Asal Kampar Akibat Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar

"Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) " terang Hendardi. 

Kemudian lanjut Hendardi, Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, juga harus memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghentikan upaya  kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara  sewenang-wenang menekan petani termasuk indikasi mencampuri urusan  kepengurusan Koperasi.

Bukan hanya itu, Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI, tegas Hendardi, harus melakukan monitoring seksama  atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenangwenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian  persoalan antara 997 petani dengan PTPN V " tutup Hendardi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar