Hukum

Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Tambusai Diringkus Polisi

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa, 8 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 Wib, meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (11/2/2022).

"Tersangka JM  Als JEF, ditangkap di sebuah Rumah Lingkungan Godong Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai," kata AIPDA Mardiono P SH.

Penangkapan pelaku berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram, dua paket daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram.

Kemudian, satu unit handphone Redmi warna hitam dengan Nomor simcard 0853-6090-78xx, Satu  kotak permen warna Hitamitam, satu kotak rokok Sampoerna, satu pack kertas paper, satu unit Honda Scovi warna Cream tanpa nopol, Satu  lakban warna kuning dan uang tunai sebesar 5.300.000.

Dari hasil interogasi terhadap Terlapor menerangkan  Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang  tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut,"  pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar