Hukum

Resahkan Masyarakat Riau, KPK Dan Kejagung Ambil Alih Kasus Hibah Siak Era Bupati Syamsuar  

Syamsuar, Gubernur Riau (Foto riaueditor.com)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA, - Dua lembaga hukum yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan lantaran menangani skandal korupsi dana hibah Kabupaten Siak periode 2011 hingga 2019.

Pasalnya skandal tersebut dianggap telah menjadi keresahan masyarakat Riau lantaran diduga melibatkan Gubernur Riau Syamsuar yang tak lain merupakan Bupati Kabupaten Siak pada periode tersebut.

Hal itu disampaikan Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI kepada wartawan melalui keterangan persnya, Sabtu, 4 Juni, 2022.

"Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran mesti mendapatkan penguatan dan pengawasan dari Jamwas Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah ini lantaran kasus ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat Riau," ungkap Yusri Sabtu (4/5/2022).

Dikatakan Yusri, jika Jamwas Kejagung tidak turun melakukan pengawasan, maka pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau mengambil alih perkara tersebut. 

"Kami melihat ada yang janggal dengan penanganan dugaan korupsi dana Bansos dan Hibah ini di Kejati Riau. Sebab sudah lebih 900 orang yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Adpidsus Kejati Riau, tapi sampai sekarang kami tidak melihat ada penetapan tersangka, sehingga marak timbul demo demo," ulas Yusri. 

Selain itu, Yusri mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut mencuat lantaran terkait dengan anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan membutuhkan, tetapi di makan oleh oknum oknum yang rakus dan tega makan jatah orang miskin, ini tidak boleh dibiarkan.

"Sangat tidak patut sekali tentunya jika uang negara yang semestinya untuk masyarakat miskin yang membutuhkan malah dikorupsi, harus diusut tuntas dan dihukum seberat  beratnya". kata Yusri.

Terkait dana hibah Pemkab Siak tersebut, Yusri mengatakan, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau yang dipegang CERI, setidaknya untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.

"Dalam temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012. Dimana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih," ungkap Yusri.

Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah.

"Pada LHP BPK tahun 2014, temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK," kata Yusri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar