Hukum

Pelaku Jambret di Tembilahan Diringkus

Pelaku jambret

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua pelaku penjambretan inisial P (33) dan M (26) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Sebelumnya pelaku melakukan penjambret pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:30 WIB di Jalan M Boya Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau 

"Korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah

Diperjalanan, paparnya, mereka diikuti 2 (dua) pria menggunakan sepeda motor dari belakang dan tiba tiba saja menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya yang berada di boncengan belakang.

Tidak ingin kehilangan tas, korban bersama temannya berusaha mengejar 2 orang tersebut, namun sudah tidak terlihat lagi. Atas peristiwa itu, korban melapor ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, inisial P sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu,, Senin (26/9/2022).

"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku,* terangnya.

"Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M Pelaku M berhasil pula kami amankan," lanjutnya menjelaskan.

Para pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar