Hukum

Ngaku Punya Mata Bathin dan Jago Gombal, Warga Kampar ini Cabuli Korbannya Hingga Dua Kali 

Pelaku cabul modus dukun berinisial RPJ saat dibekuk polisii

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengungkapkan personilnya telah menangkap laki-laki inisial RJP berusia 22 tahun diduga pelaku cabul di wilayah hukum setempat.

Dia sebelumnya digebuki dan ditangkap massa lantaran memperkosa korbannya dengan cara menipu bahwa dirinya dukun bisa lihat jin.

RJP ini itangkap dan digebuki warga pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB. RJP ini  warga Kecamatan Tapung Hulu.

Korbannya sebut saja BULAN alias BUL (bukan nama sebenarnya ) berusia 18 tahun, kejadiannya pemerkosaan tersebut pada Minggu (13/11/2022) lalu di samping warung tuak, di Kecamatan Tapung Hulu.

Diterangkan AKP Nurman, modus pelaku melakukan aksi cabul itu dengan membujuk rayu kepada korban bahwa didalam tubuh BUL terdapat roh jin.

Maka kata RJP dirinya menawarkan diri untuk menyembuhkan korban dari gangguan jin tersebut, dengan cara menyetubuhi.

Hasil dari bujuk rayu RJP tersebut, dia berhasil melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.

Diterang AKP Nurman, kejadian ini berawal, Kamis, 10, November, 2022, sekira pukul 18.00 WIB, dimana korban dihubungi oleh pelaku yang kebetulan tetangganya tempat korban bekerja.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa saat ini BUL sedang mengandung anak Jin. Dan pelaku saat itu mengatakan memiliki mata batin dan bisa menerawang keadaan korban saat ini.

Selanjutnya di hari yang sama, korban merasa risau, takut, lalu ia bertanya kepada pelaku lalu apa yang bisa dirinya lakukan agar tidak mengandung anak Jin itu.

Lalu RJP mengajak korban ke kafe, sesampainnya disana pelaku langsung membuka pakaian BUL dan korban sempat bertanya untuk apa seperti ini.

"Pelaku mengatakan tenang aja kamu akan saya sembuhkan kamu mau sembuh kan kamu mau hidup tenangkan, mendengar kata- kata itu, lalu korban menurut saja. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban " tutur AKP Nurman.

Aksi pelaku ini beber AKP Nurman, kembali ia jalankan dan pada Rabu, 16, Novembe, 2022, sekira jam 22.00 WIB.

Korban diajak kembali oleh pelaku di tempat yang sama dengan alasan ingin menyembuhkan BUL, lalu pelaku menyetubuhi korban juga saat itu.

Setelah itu lanjut AKP Nurman, korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya BUL menyadari kalau dirinya sudah dibodohi dam ditipu oleh pelaku.

Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.

Mendengar kabar tersebut, masyarakat marah dan pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap oleh warga. 

Usai dihajar massa, pelaku langsung di serahkan ke Polsek Tapung Hulu. 

"pelaku sempat ditangkap massa, karena merasa sudah meresahkan dan membuat warga ketakutan, Pelaku ini kita jerat pasal 04 ayat 1 huruf b Jo pasal 6 Ayat 1 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual " terang AKP Nurnan.

"Semoga ini juga jadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar