Hukum

Kakek Berusia 67 Tahun Cabuli Balita di Gudang Spring Bed

Pelaku pencabulan anak berusia 4 Tahun

GAGASANRIAU.COM, SIAK HULU - Seorang kakek berumur 67 Tahun di Kecamatan Siak Hulu cabuli balita yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku berinisial JF warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melakukan pencabulan pada Sabtu (3/12/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya di gudang spring bad.

Hal tersebut terungkap saat Nenek korban TT (50)  mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja ditempat kerja ayahnya tepatnya di gudang spring bad.

Sesampainya nenek korban di gudang spring bad, saat itu ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan TT berkata "Ayok pulang nak, sudah sore". Namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang 2000.

Lalu TT merasakan curiga dan TT juga bertanya kepada korban "Ini duit dari siapa??" Korban menjawab "Dikasih atuk itu" dan saat itu TT sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang spring bad.

Didalam perjalanan neneknya kembali bertanya lagi kepeda korban "Kenapa AA dikasih uang nak" Kemudian korban menjawab "Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA"..

Mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN, dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak hulu, untuk proses lebih lanjut. 

"Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anak korban berinisial AA (4) dicabuli JF," kata AKP Zainal Arifin.

"Usai terima laporan korban, dilakukan pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban," terangnya.

Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson SH  beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

"Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti." tegas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar