Hukum

Pelaku Penganiayaan Santriwati di Gaung Didor

Pelaku penganiayaan saat ditangkap, kedua kakinya diperban setelah didor Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil.

GAGASANRIAU.COM, GAUNG - Pelarian pelaku penganiayaan dan dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian berhasil melakukan pengejaran.

Pelaku berinisial R (36) didor di bagian kaki hingga terkapar di rumahnya di Desa Belantakraya,  Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 18:50 WIB.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan.

Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.

Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

"Pelaku memukul korban menggunakan kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.

Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar