Hukum

Penangkapan Jaringan Narkoba di Inhu: Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

Pela

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika.

Kedua pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, (9/10/2024), pada pukul 13.00 WIB, dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih", Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran

Misran menjelaskan, penangkapan RD alias Rudi Rampok (54), di sebuah warung di tepian jalan Desa Pasir Bongkal Kecamatan sungai Lala.

Dari tangan RD ditemukan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat kotor 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler.

"Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini," terangnya.

Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS, alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB.

"Rini berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap," ungkapnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor185, 01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merek maserat, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan handphone.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan kami berharal semia elemen dan steakholder dapat bersama-sama kami dalam pemberentasan narkoba", pungkas Misran


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar