Daerah

KTP Lama Berlaku Hingga 31 Desember 2014

gagasanriau.com ,Pekanbaru-  Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik masih berlaku sampai saat ini. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setko Pekanbaru, M Noer MBS. Ia menyebutkan seluruh instansi pemerintahan maupun swasta juga diharuskan tetap melayani masyarakat yang masih menggunakan KTP non elektronik. M. Noer menjelaskan kepada gagasanriau.com saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/14) bahwa tanggal 27 Desember 2013 lalu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. M.Noer menjelaskan dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan. " Intinya, pemerintah menegaskan kembali bahwa KTP non elektronik yang sebelumnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2013. Jadi berubah berlaku sampai 31 Desember 2014."Jelasnya. Dipertegasnya juga bahwa instansi pemerintah, pemerintah daerah, perbankan dan swasta wajib memberikan pelayanan jika ada masyarakat masih menggunakan KTP biasa. "Tidak ada larangan. Karena pencetakkan e-KTP belum selesai secara nasional,"tambahnya lagi. Karena itu, masyarakat yang merasa sudah merekam e-KTP tapi belum selesai dicetak diminta jangan gelisah. Sementara, bagi warga yang e-KTP miliknya hilang, Pemko juga tetap memberi jalan keluar. Yaitu membekali warga dengan KTP lama. Sementara itu, terkait kewenangan pencetakkan, sampai hari ini belum juga diserahkan kepada pemerintah daerah. "Dengan perpanjangan masa berlaku KTP non elektronik mungkin penyerahan kewenangan pencetakkan ke daerah juga ada penundaan waktu. Meski demikian, kita tetap menunggu,"tutupnya. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar