Galeri Foto

Solusi Perkara Ringan, Kejari Inhil Launching Rumah Restorative Justice

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Guna mengurangi kejahatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih resmikan rumah atau kampung restorative justice.

Rumah restorative justice tersebut dibangun di Aula kantor kepala Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Senin (30/05/2022).

Kepala Kejari, Rini Triningsih, mengatakan tujuan restorative justice tersebut untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Terdakwa bersama korban bisa saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah untuk menebus kejahatannya.

"Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Rini.

Rumah restorative justice tersebut dapat membawa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.

Lebih lanjut Rini memaparkan, rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dimana masyarakat Inhil khususnya di Tembilahan Hulu dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Masyarakat yang sedang berperkara bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara," paparnya.

Sementara itu, saat launching rumah restorative justice, Bupati HM Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice tersebut. 

"Atas nama pemerintah Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik, mendukung dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya rumah / kampung  restorative justice.

Bupati menyampaikan, kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.

Lebih lanjut dikatakan Bupati,restorative justice merupakan suatu pendekatan dilakukan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

"Saya berharap dengan adanya kampung restorative justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan," tutup Bupati.

Untuk diketahui, launching rumah restorative justice tersebut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Kejagung, Dandim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.

Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papa