GAGASANRIAU.COM, BATANG TUAKA - Sudah berlangsung lama, oknum warga desa pungut biaya bagi pengendara lewat di badan jalan Desa Tasik Raya.
Praktek pungli ini sempat dikeluhkan warga setempat, namun tidak satupun berani melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Badan jalan penghubung di Dusun Satu, Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir itu merupakan akses satu-satunya yang dilewati warga.
Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan setelah mendapat kabar tersebut langsung turun ke lokasi mengecek kebenaran praktek pungli tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka mendapatkan informasi bahwa pungli itu dimotori oleh warga bernama Tantawi.
"Praktek pungli itu dimotori oleh Tantawi dengan menggandeng masyarakat tempatan," kata Ipda Musriwan, Senin (13/2/2023).
Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka menemukan palang pintu terbuat dari kayu yang berada 1 (satu) pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan 1 berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer.
Kapolsek menjelaskan, palang pintu katu yang berada di akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya dilakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.
Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang-ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu.
"10 ribu untuk kendaraan roda 2 yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut," ungkapnya.
Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut.
"Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan," tegasnya.
Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.
"Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.