Maling KLX di Inhu Diciduk, Polisi Kejar Penadah Sampai Kabupaten Tetangga, Begini Kronologinya

Maling KLX di Inhu Diciduk, Polisi Kejar Penadah Sampai Kabupaten Tetangga, Begini Kronologinya
empat tersangka yang sudah dibekuk Polisi Inhu

GAGASANRIAU.COM, INHU - Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini pas menggambarkan nasib FAY alias Fery dan komplotannya.

Tim jajaran Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) sukses membongkar aksi pencurian sepeda motor trail yang sempat bikin warga resah.

Tak main-main, polisi mengejar pelaku hingga menyeberang ke kabupaten tetangga!

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan bahwa drama pengungkapan ini berawal dari hilangnya satu unit Kawasaki KLX 150M warna hijau milik korban di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Peranap.

Kejadian apes itu dialami korban pada Minggu (15/2/2026) subuh sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban baru saja pulang kerja dan kaget bukan main mendapati motor kesayangannya raib dari samping mess.

Sempat lapor sekuriti tapi nihil, korban akhirnya lapor ke Polsek Peranap.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku," kata Misran, Selasa (10/3/2026).

Drama Penggerebekan Pondok

Titik terang muncul pada Sabtu (7/3/2026). Polisi mencium keberadaan Fery di sebuah pondok di Dusun Pedan Jaya, Baturijal Hilir.

Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian langsung memerintahkan unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan pengintaian.

Suasana sempat tegang saat tim mengintai pondok tersebut tengah malam.

Dua pria misterius tiba-tiba keluar menggunakan motor KLX dan langsung tancap gas melarikan diri saat hendak disergap!

Tak mau buruannya lepas, polisi mendobrak pintu pondok dan berhasil menciduk Fery di dalamnya.

Dijual Rp5 Juta, Seret Penadah di Pelalawan

Hasil interogasi bikin geleng-geleng kepala. Fery mengaku beraksi bareng rekannya, SST alias Usi.

Motor KLX hasil curian itu ternyata sudah dilego ke seorang pria bernama SRN alias Yono di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, seharga Rp5 juta saja!

"Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut," jelas Misran.

Ogah kasih kendor, tim Reskrim Polsek Peranap langsung 'terbang' ke Pelalawan.

Berkoordinasi dengan Polsek Bunut, polisi berhasil meringkus sang penadah, Yono, dan rekannya SK alias Monang di sebuah barak perusahaan. Di sana, motor KLX milik korban berhasil ditemukan.

Tak berhenti di situ, polisi lanjut bergeser ke Sorek dan sukses meringkus Usi, rekan Fery saat beraksi.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal Baru

Dalam operasi lintas kabupaten ini, polisi mengamankan segudang barang bukti:

  1. 1 Unit Kawasaki KLX 150M
  2. 1 Unit Honda Supra
  3. 2 Body samping KLX
  4. 2 Kunci motor Kawasaki
  5. 1 Mata obeng modifikasi (alat rusak kunci kontak)
  6. STNK Kendaraan

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Maling motor dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara para penadah tak luput dari jeratan Pasal 591 huruf (a) dan (b) UU yang sama.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Misran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index