Dua Kejahatan Mangrove Dibongkar, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Terima Penghargaan

Dua Kejahatan Mangrove Dibongkar, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Terima Penghargaan
Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau saat memberikan penghargaan kepada AKBP Teddy Ardian

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Saat ini hutan mangrove di sepanjang pesisir Provinsi Riau dalam kondisi terancam dan sudah sangat buruk kondisinya.

Padahal ekosistem ini merupakan benteng ekologis pamungkas penahan laju abrasi, bahakan rumah benteng hayati bagi pelbagai biota laut, sekaligus salah satu penyimpan cadangan karbon (blue carbon) terbesar yang menentukan keseimbangan iklim global.

Namun mirisnya, di balik peran vitalnya, benteng alam ini terus digerogoti kejahatan lingkungan yang tak kunjung surut.

Temuan aparat penegak hukum mengungkapkan praktik penebangan liar (illegal logging), produksi arang bakau tanpa izin, hingga alih fungsi lahan menggunakan alat berat secara masif menjadi bukti nyata bagaimana ekosistem pesisir Riau dipaksa berlutut di bawah ancaman ekosida.

Sehingga dampak kejahatan ini beruntun, dari kerusakan vegetasi, hilangnya habitat satwa, hingga ancaman langsung bagi keselamatan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut dan terjangan gelombang pasang.

Merespon eskalasi perusakan lingkungan tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sejumlah praktik kejahatan kehutanan di wilayah pesisir Riau.

Dimana dalam langkah penegakan hukum ini berbuah pengakuan resmi dari institusi. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menerima Piagam Penghargaan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, dalam upacara resmi di Lapangan Apel Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau tertanggal 28 Juli 2026.

Penghargaan ini memotret proses panjang penyelidikan yang rumit. Penanganan pidana lingkungan kerap membentur benteng keahlian teknis, ketelitian pembuktian, serta keterbatasan koordinasi lintas instansi.

Satu di antara kasus menonjol yang diungkap di bawah kepemimpinan AKBP Teddy Ardian adalah dugaan pengangkutan hasil hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di kawasan Hutan Mangrove Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di kawasan ini, penyidik menghentikan praktik pemanfaatan kayu bakau secara melawan hukum yang tidak hanya memangkas potensi penerimaan negara, tetapi juga melubangi benteng abrasi alami warga setempat.

Tak berhenti di Meranti, perusakan ekosistem berlanjut dengan modus yang lebih destruktif. Penyidik membongkar penggunaan alat berat untuk pembukaan dan pembatasan kawasan mangrove secara ilegal di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Penggunaan alat berat di ekosistem basah menandakan kejahatan yang tak lagi berskala kecil, melainkan dugaan tindakan terorganisir yang secara instan merusak struktur tanah dan vegetasi penyangga pesisir.

Menguji Khittah Green Policing

Keberhasilan pembuktian dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada dua kasus tersebut diklaim sebagai bentuk nyata penegakan hukum berbasis keberlanjutan lingkungan.

Polda Riau menyebutnya sebagai implementasi Green Policing—doktrin kepolisian yang memosisikan perlindungan alam setara dengan perlindungan terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

Pemberian penghargaan kepada AKBP Teddy Ardian sendiri menjadi bagian dari momentum pemberian apresiasi kepada 133 personel dan pilar masyarakat.Rinciannya mencakup 123 personel Polri serta 10 penerima dari unsur eksternal.

Selain sektor kehutanan, penghargaan turut diserahkan kepada personel yang berprestasi di bidang pengungkapan jaringan narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pembebasan korban penculikan, pelayanan kesehatan, hingga raihan prestasi olahraga tingkat nasional.

Dalam seremonial tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan bahwa penghargaan bukan sekadar formalitas tahunan atau seremonial panggung kepolisian.

"Prestasi bukan hanya soal keberhasilan mengungkap perkara. Prestasi adalah ketika kita mampu menghadirkan rasa aman, menyelamatkan nyawa, menjaga lingkungan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata," ujar Herry dalam amanatnya, Rabu.

Herry menambahkan, tingkat kepercayaan publik (public trust) tidak dapat dibeli atau dibangun melalui narasi di media sosial semata.

"Trust tidak lahir dari slogan. Trust lahir dari pengabdian yang konsisten, pelayanan yang tulus, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian kepada masyarakat. Itulah yang harus terus kita bangun di Polda Riau," tegasnya.

Kapolda juga mendorong jajarannya untuk mempraktikkan konsep 'polisi penolong' yang berorientasi pada penyelesaian masalah konkret di lapangan.

"Jadilah polisi penolong. Hadirkan rasa aman, bangun harapan, dan jadikan setiap tugas sebagai ladang pengabdian. Masyarakat menilai Polri bukan dari apa yang kita ucapkan, tetapi dari apa yang kita kerjakan," tuturjenderal bintang dua itu.

Di luar agenda penegakan hukum lingkungan, Mapolda Riau juga mengumumkan rencana pelepasan "Ekspedisi Merah Putih Presisi" yang dijadwalkan meluncur pada 1 Agustus 2026.

Ekspedisi ini dirancang sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, dengan menyasar wilayah-wilayah terluar dan terisolir di Provinsi Riau.

Mengakhiri instruksinya, Kapolda menegaskan ultimatum internal terkait integritas dan bahaya penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian.

"Teruslah berbuat baik, teruslah mengukir pengabdian. Ingat keluarga yang selalu menunggu kita pulang. Dan saya tegaskan, jangan ada lagi anggota yang mencoba-coba menggunakan narkoba," pungkasnya.

Kini, tantangan sesungguhnya bagi Polda Riau bukan sekadar memajang piagam penghargaan di dinding Mapolda.

Publik dan masyarakat pesisir menanti sejauh mana konsistensi Green Policing ini mampu menyasar aktor-aktor intelektual di balik pembalakan arang bakau ilegal dan pemilik alat berat yang merusak kawasan pesisir Riau hingga ke akar-akarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index