Sepak Terjang Tiga Perempuan Pengedar Ekstasi di Pasir Penyu Dibongkar Polisi Inhu

Sepak Terjang Tiga Perempuan Pengedar Ekstasi  di Pasir Penyu Dibongkar Polisi Inhu
Para pelaku usai diciduk Polisi Inhu

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU - AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepala Seksi (Kasi) Humasnya, Aiptu Misran SH, mengungkapkan Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum mereka.

Dalam dua kali operasi penangkapan terpisah yang dilangsungkan pada Kamis (13/8/2026), petugas mengamankan tiga orang wanita yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Aiptu Misran SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bersikap tegas dan tidak akan pandang bulu terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu.

Penyergapan Pertama di Rumah Kontrakan

Pengungkapan kasus ini kata Aiptu Misran bermula dari aduan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekira pukul 07.00 WIB.

Warga kata dia, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Mendapat laporan tersebut, informasi langsung diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Atas instruksi pimpinan, Tim Opsnal segera diterjunkan ke lokasi sasaran untuk melakukan penyisiran.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita yang baru saja melangkah masuk ke dalam rumah.

Pelaku diketahui berinisial TR alias Tiurma (38), seorang warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Sebelum tindakan penggeledahan fisik dilakukan, tersangka TR secara kooperatif mengakui bahwa dirinya menyimpan barang haram di tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan di saku celana jeans warna biru yang dikenakannya, petugas menemukan selembar tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi menyita 1 unit ponsel berwarna biru gelap milik tersangka.

Penyergapan Kedua di Taman RTH

Tak berhenti di situ, pergerakan jaringan pengedar wanita ini kembali terdeteksi beberapa jam kemudian.

Pada hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB, Polsek Pasir Penyu kembali menerima aduan warga mengenai dua wanita yang tengah bertransaksi narkoba di area Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal yang kembali dikerahkan ke lokasi RTH berhasil mengamankan dua wanita berinisial ID alias Ana (34) dan FW alias Fella (29).

Berdasarkan identitasnya, ID merupakan warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, sedangkan FW merupakan warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat diinterogasi di lapangan, kedua tersangka tak menampik dan mengaku sedang berdiri menunggu calon pembeli.

Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans warna biru milik ID.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi memboyong barang bukti tambahan berupa dua unit ponsel masing-masing berwarna silver dan ungu, serta 1 unit sepeda motor berwarna merah yang digunakan para pelaku untuk beroperasi.

Ancaman Hukuman dan Jerat Hukum Baru

Guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, ketiga tersangka wanita beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index