Undercover Buy Polresta Pekanbaru Ringkus Trio Pengedar Sabu di Marpoyan Damai dan Binawidya!

Undercover Buy Polresta Pekanbaru Ringkus Trio Pengedar Sabu di Marpoyan Damai dan Binawidya!
Tiga pelaku bersama barang bukti usai ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Upaya dengan pemberantasan peredaran narkoba dengan cara trik penyamaran (undercover buy) jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru.

Operasi penyamaran tersebut berhasil menangkap tiga pria yang berperan sebagai pengedar sabu jaringan lokal.

Ketiga tersangka resmi dijebloskan ke sel tahanan usai ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (30/7/2026) malam.

Ketiga tersangka yakni RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Hasil tes urine memastikan ketiganya positif mengonsumsi Methamphetamine.

Dari operasi penggerebekan maraton ini, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 12,46 gram.

TKP Pertama: Penyamaran Polisi Ringkus RZM di Saku Celana Disita 15 Paket Sabu

Dibeberkan oleh Kombes Pol Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatresnarkoba, AKP Noki Loviko, operasi penangkapan ini bermula sekira pukul 21.30 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Gg. Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, langsung menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, untuk melakukan penyelidikan dan pancingan transaksi (undercover buy).

Di lokasi pertama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria berinisial RZM dan NP.

Disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan di celana RZM membuahkan hasil signifikan.

"Ditemukan 15 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri," ungkap AKP Noki, Selasa siang, 11, Agustus, 2026 melalui pesan daring di Pekanbaru.

Selain sabu, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat biru berplat BM 6205 AD dan 1 unit ponsel Vivo warna biru milik RZM.

Pengembangan TKP Kedua: Penggerebekan Rumah di Binawidya, RDN dan RZP Digulung

Saat diinterogasi, RZM bernyanyi bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD (kini ditetapkan masuk DPO/Dalam Lidik).

Tak membuang waktu, sekira pukul 22.15 WIB tim Opsnal langsung melakukan pengembangan melacak keberadaan jaringan tersebut ke wilayah Kecamatan Binawidya.

Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Melur Gg. Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, dan mengamankan lima orang pria, yakni RDN, RZP, ES, AAF, dan TH.

Disaksikan pengurus RT setempat, penyidik menyisir lantai kamar dan menemukan barang bukti sabu tambahan dari RDN dan RZP.

Di samping kasur milik RDN, polisi menyita 16 plastik klip sabu seberat 4,77 gram, 2 unit ponsel (Oppo cokelat dan Vivo hitam), puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp855.000.

Sementara di atas karpet milik RZP, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 2,24 gram beserta 1 unit ponsel Vivo warna abu-abu.

Saling Lempar Pemasok: Polisi Buru Pemasok Utama Berinisial GTAA

Dari hasil interogasi berantai, RDN mengaku mendapatkan pasokan paket sabu dari tersangka RZP.

Sementara itu, RZP berdalih memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial GTAA yang kini resmi diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Tersangka RZM dan RDN kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru.

Sementara tersangka RZP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika Jo KUHP Baru dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index