Siasat Pengedar Sabu di Inhu, Sembunyikan 11 Paket Barang Haram di Dalam Kipas Angin

Siasat Pengedar Sabu di Inhu, Sembunyikan 11 Paket Barang Haram di Dalam Kipas Angin
Er saat usai ditangkap polisi

GAGASANRIAU.com, INDRAGIRI HULU — Siasat pengecer narkotika jenis sabu untuk mengelabui polisi Indragiri Hulu (Inhu) ini gagal.

Hal itu terungkap, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar praktik peredaran gelap sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam unit kipas angin rumah tangga.

Dalam penyergapan dini hari tersebut, polisi mencokok seorang pria berinisial JMR alias Eri (36) di kawasan Jalan Merak, Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Tersangka ini warga Kecamatan Lirik, saat ditangkap dia tak berkutik saat digeledah.

Dari tangannya, polisi menyita total 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.

Menurut polisi, kasus ini terungkap dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah Pasir Penyu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel memimpin langsung perburuan di lapangan.

Petugas yang sudah mengantongi identitas target langsung menghentikan gerak-gerik Eri di tepi jalan sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggeledahan awal pada saku celana jeans abu-abu milik tersangka membuahkan hasil berupa satu bungkus sabu.

Introgasi cepat di lokasi mengungkap fakta mengejutkan. Eri bernyanyi bahwa sebagian besar pasokan barang haramnya masih tersimpan rapat di sebuah rumah tak jauh dari titik penangkapan.

Saat menyisir rumah tersebut, ketelitian petugas diuji.Polisi akhirnya menemukan 11 paket sabu tambahan yang sengaja diselipkan di dalam mesin kipas angin berwarna putih untuk mengelabui pemeriksaan.

Pengembangan tak berhenti di sana. Tersangka mengaku masih menyimpang perangkat pendukung operasional bisnis haramnya di kediaman sang keponakan yang berada di lingkungan yang sama.

“Dari penggeledahan di area dapur rumah keponakan tersangka, polisi menyita kotak hitam berisi dua unit timbangan digital, sendok plastik, serta ratusan lembar plastik klip bening kosong siap pakai ” ungkap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Selain puluhan gram sabu, seluruh barang bukti mulai dari timbangan, ponsel, hingga unit kipas angin penyimpan sabu kini disita polisi.

Eri beserta seluruh barang bukti langsung dijebloskan ke sel Mapolres Inhu.

Atas tindakannya menjejali wilayah Inhu dengan barang haram, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru. Eri kini terancam hukuman pidana berat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index