Intip Aktivitas Rumah Tersangka Berhari-hari, Polsek Rengat Barat Gulung Pengedar Sabu 61 Gram

Intip Aktivitas Rumah Tersangka Berhari-hari, Polsek Rengat Barat Gulung Pengedar Sabu 61 Gram
Tersangka bersama barang bukti usai diciduk Polisi Inhu

GAGASANRIAU.COM, RENGAT -  Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Aiptu Misran SH mengungkapkan jajaranya berasil membingkar praktik penyalahgunaan pemukiman warga sebagai markas peredaran narkotika.

Seorang pria paruh baya nekat menyulap rumah tinggal pribadinya di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, menjadi pusat transaksi barang haram jenis sabu.

Aksi ilegal pelaku yang diketahui berinisial SDY alias Nana (56) tersebut kata Aiptu Misran dihentikan jajaran Polsek Rengat Barat usai kediamannya digerebek petugas.

Dijelaskan Misran, dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 61,00 gram.  
Aiptu Misran juga, mengonfirmasi penangkapan yang berawal dari aduan masyarakat mengenai tingkah mencurigakan di hunian tersangka.

"Informasi awal diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu (19/8/2026) malam. Warga melapor adanya aktivitas transaksi narkoba yang intens di rumah tersebut," ujar Misran saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Digerebek Saat Makan di Dapur

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian maraton sejak Kamis (20/8/2026) dini hari.

Setelah memastikan keberadaan barang bukti dan pergerakan tersangka, aksi penggerebekan mengejutkan dilancarkan pada Jumat (21/8/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka Nana tak berkutik saat disergap di bagian ruang belakang rumahnya tatkala tengah santai menyantap makanan.

Di samping tubuhnya, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang langsung menyibak kejahatannya: berisikan paket sabu siap edar.

Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Perangkat Desa setempat kemudian dilanjutkan ke dalam kamar tersangka.

Polisi menemukan tumpukan barang bukti lain yang kian memperkuat peran Nana sebagai pengedar.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan deretan barang bukti berupa:

  1. 24 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu (total berat kotor 61,00 gram)
  2. 2 buah timbangan digital  Uang tunai senilai Rp 1.000.000.
  3. Berbagai ukuran plastik klip pembungkus, wadah kotak, dompet tempat penyimpanan, serta 1 unit ponsel warna biru.

Di hadapan saksi dan penyidik, Nana tak lagi bisa mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.  
Ancaman Hukuman Berat.

Guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu.

Penyidik menjerat Nana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba memanfaatkan kawasan pemukiman warga untuk bisnis gelap narkotika.

Operasi pembersihan lingkungan pemukiman akan terus digencarkan tanpa pandang bulu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index