GAGASANRAIU.COM, PEKANBARU -- Saat ini, praktik transaksi hukum sekadar berlandaskan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan masih marak terjadi di tengah masyarakat. Minimnya legimitasi hukum resmi tersebut rentan memicu sengketa dan merugikan warga di kemudian hari.
Untuk merespon dan menjawab persoalan tersebut, tim Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) turun langsung memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga di Aula Kantor Camat Rumbai Timur, Pekanbaru, Selasa (21/7) siang.
Dimana dalam kegiatan yang diikuti 30 warga ini merupakan wujud nyata pengabdian masyarakat dalam kerangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dan tim dosen yang diterjunkan terdiri atas para pakar hukum, diantaranya, Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H., Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum., dan Dr. Bagio Kadaryanto, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut, mengusung topik "Pentingnya Akta Notaris sebagai Alat Bukti Sempurna", tim edukasi membedah tuntas celah hukum yang sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab saat timbul konflik kepemilikan atau perdata.
Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn., selaku mengawali agenda dengan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Camat Rumbai Timur, Syamsudin, S.Sos., atas fasilitasi tempat dan dukungan penuh terhadap program literasi hukum ini.
Dalam pemaparannya, Yelia menyoroti masih rendahnya kesadaran warga dalam mengamankan payung hukum pada setiap transaksi atau perbuatan hukum sehari-hari.

"Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, yaitu Notaris. Kebanyakan masyarakat belum mengetahui," kata Yelia.
Dia menegaskan bahwa berbagai tindakan hukum yang bernilai ekonomis dan berisiko mulai dari jual beli kendaraan, transaksi tanah, akad utang piutang, hingga sewa-menyewa rumah—idealnya dituangkan dalam bentuk akta otentik Notaris.
"Perbuatan hukum seperti jual beli kendaraan, jual beli tanah, utang piutang, dan sewa menyewa rumah harus dibuat dengan akta Notaris agar menjadi alat bukti yang kuat jika suatu hari terjadi masalah atau sengketa," tegasnya.
Respons positifpun datang dari pihak pemerintah setempat. Camat Rumbai Timur, Syamsudin, S.Sos., menyambut hangat inisiatif civitas akademika Sekolah Pascasarjana Unilak yang membagikan ilmu praktis secara langsung kepada warganya.
Syamsudin berharap jalinan sinergi dan edukasi hukum semacam ini dapat berlanjut secara konsisten untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Rumbai Timur.
"Terima kasih kepada Sekolah Pascasarjana UNILAK. Harapan kami semoga tahun depan datang lagi ke Rumbai Timur memberikan penyuluhan hukum," tutur Syamsudin.