GAGASANRIAU.COM, SIAK - KPU RI resmi menginstruksikan KPU Siak untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 setelah pembacaan putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei 2025.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 820/PL.02.7-SD/06/2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
“Benar, sore tadi kami baru mendapatkan surat dari KPU RI terkait instruksi untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih,” ujar Komisioner KPU Siak, Berlian Littaqwa, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam surat KPU tersebut ditegaskan penetapan pasangan calon terpilih wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan atau salinan putusan MK. Penetapan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat itu, KPU juga memberikan dua jalur penerimaan informasi putusan MK, yaitu melalui rilis resmi yang dikirimkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota atau melalui surat dari KPU RI yang meneruskan daftar daerah yang telah memperoleh putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada
“KPU RI menyebut penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan melalui rapat pleno secara luring, daring, maupun kombinasi keduanya, dengan tenggat pelaksanaan maksimal tiga hari setelah informasi putusan diterima,” ujarnya.
KPU juga diwajibkan menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Siak paling lambat satu hari setelah pleno. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses transisi pemerintahan di daerah.
“Selain itu, KPU Provinsi juga diminta oleh KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penetapan tersebut di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.(*)