GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Tempat mabok atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, ternyata kedok operasional terkuak.
Boroknya HW Live House itu diungkap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memastikan tempat hiburan tersebut beroperasi secara ilegal alias tanpa izin resmi.
Kenyataan ini membongkar keresahan warga Pekanbaru yang berujung pada gelombang aduan masyarakat.
Penelusuran mendalam yang dilancarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata membuktikan tidak adanya dokumen legalitas operasional bagi THM tersebut.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), Pemprov Riau mendapati HW Live House sama sekali tak mengantongi izin arena hiburan malam kelas berat yang menjadi ranah kewenangan pemerintah provinsi.
"Live House itu tidak memiliki izin bar, tidak memiliki izin kelab malam, diskotek, yang merupakan kewenangan provinsi. Tapi kalau dilihat dari sistem OSS-nya, dia hanya memiliki usaha restoran," tegas Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, Sabtu (19/9).
Lantaran mengantongi status bodong, proses penindakan hukum kini dilempar ke dinas teknis.
Pemprov Riau resmi membentuk tim gabungan yang melingkupi Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga DPMPTSP untuk melakukan penggerebekan dan penertiban di lapangan.
Pelanggaran HW Live House disinyalir kian fatal karena nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup mendasar serta Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tanpa adanya kelengkapan Amdal Lalin dan dokumen lingkungan hidup, izin operasional diskotek dipastikan tak akan pernah diterbitkan.
Tim Satpol PP Riau kini tinggal menunggu komando dari Dinas Pariwisata untuk mengeksekusi penertiban tempat hiburan liar tersebut.