GAGASANRIAU.COM, INHU – Suasana tenang di tepian Danau Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak berubah mencekam pada Senin (9/6/2025) sore.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan mendadak dan berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dengan modus memancing.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., disebutkan bahwa pelaku utama berinisial Agus Haryanto alias Agus (37), warga Desa Buluh Rampai, ditangkap saat sedang memancing bersama rekannya, Lilik Ari Susanto alias Bogel (34), warga Jalan Batu Canai, Rengat Barat.
Penggerebekan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif sejak Jumat (6/6/2025) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., dan dilaksanakan oleh Kanit Opsnal Ipda Ikhsan, S.E. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut, tim segera melakukan tindakan.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan delapan bungkus sabu seberat 3,21 gram, sebuah kotak rokok berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan alat pengemasan,” ungkap AIPTU Misran.
Pengakuan Agus membawa tim menuju pengungkapan yang lebih besar. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rian Donny Hutapea alias Donny (44), warga Desa Kota Lama, Rengat Barat.
Tidak menunggu lama, pada malam harinya sekitar pukul 20.15 WIB, tim bergerak cepat ke rumah Donny. Di lokasi, petugas berhasil menyita 32 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 192,09 gram, yang disembunyikan di berbagai tempat tersembunyi, termasuk di sela-sela pohon pandan dan bawah coran semen yang ditutup dengan batako.
"Donny mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," kata AIPTU Misran. Dengan begitu, ketiga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lokal, dengan peran yang berbeda-beda—Agus sebagai pengedar, Bogel sebagai kurir, dan Donny sebagai pemasok utama.
Berdasarkan hasil tes urine, Agus dan Bogel juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi berharga,” tegas AIPTU Misran.