16 Kepala Daerah di Riau Sudah Dibui Akibat Persoalan Keterbukaan Anggaran

16 Kepala Daerah di Riau Sudah Dibui Akibat Persoalan Keterbukaan Anggaran
Kordinator Fitra Riau (dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 16 kepala daerah di Provinsi Riau tercatat terjerat kasus korupsi dan telah diproses hukum, mulai dari tingkat bupati, wali kota hingga gubernur. 

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama tata kelola pemerintahan daerah di Riau masih berkutat pada lemahnya transparansi dan keterbukaan informasi anggaran, yang membuka ruang luas terjadinya penyimpangan.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmidzi, menegaskan bahwa hampir seluruh kasus korupsi kepala daerah tersebut berakar dari pengelolaan anggaran yang tertutup, baik dalam pembahasan APBD, penerbitan izin, hingga pelaksanaan proyek strategis daerah. 

“Ketika anggaran tidak dibuka ke publik, maka kontrol masyarakat otomatis hilang,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, tiga mantan Gubernur Riau yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun masing-masing terjerat kasus korupsi berbeda. Saleh Djasit terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Rusli Zainal dalam korupsi infrastruktur PON serta suap perizinan kehutanan, sementara Annas Maamun tersangkut kasus alih fungsi lahan dan suap pembahasan APBD Riau.

Pada tingkat kabupaten/kota, kasus korupsi juga menjerat Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan) dan Arwin AS (Bupati Siak) dalam perkara izin penggunaan kawasan hutan. Burhanuddin Husin, eks Bupati Kampar sekaligus mantan Kadis LHK Riau, terjerat korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.

Kasus korupsi APBD dan keuangan daerah juga menyeret sejumlah kepala daerah lain, seperti Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis) terkait bansos dan penyertaan modal, Raja Tamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu) dalam korupsi APBD senilai Rp116 miliar, serta Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil) dalam kasus penyertaan modal BUMD.

Selain itu, Suparman (Bupati Rokan Hulu) terjerat gratifikasi pembahasan APBD, Zulkifli Adnan Singgah (Wali Kota Dumai) dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam korupsi proyek multiyears pembangunan jalan. Di Kuantan Singingi, Mursini dan Andi Putra juga tersandung kasus korupsi APBD dan perpanjangan izin HGU sawit.

Kasus terbaru melibatkan M. Adil (Bupati Kepulauan Meranti) dalam perkara pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah serta suap pemeriksa keuangan, serta Risnandar Mahiwa, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi pengelolaan APBD Kota Pekanbaru.

Seluruh kasus tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni penyalahgunaan kewenangan anggaran.

Tarmidzi menambahkan, hingga tahun 2024 tercatat sedikitnya 31 kasus korupsi ditangani aparat penegak hukum di Riau, yang melibatkan kepala daerah, DPRD, dan pejabat OPD. Ia menegaskan, keterbukaan informasi anggaran harus menjadi pintu utama pencegahan korupsi. 

“Belajar dari 16 kepala daerah yang masuk penjara, transparansi bukan pilihan, tapi keharusan jika Riau ingin keluar dari lingkaran korupsi,” pungkasnya.(*)

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index