Praperadilan Kandas! Hakim Sahkan Status Tersangka Skandal Korupsi Kredit BRI Rp9,95 Miliar

Praperadilan Kandas! Hakim Sahkan Status Tersangka Skandal Korupsi Kredit BRI Rp9,95 Miliar
Sidang praperadilan terkait penyimpangan kredit kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Akhirnya, perlawanan hukum yang diajukan oleh Sanito dan Waris, dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menemui jalan buntu.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara resmi menolak permohonan praperadilan terkait penyimpangan kredit kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim dalam persidangan yang digelar Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas mematahkan argumen para tersangka yang mengeklaim adanya cacat prosedur dalam penyidikan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Azis di hadapan persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam menetapkan Sanito dan Waris sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai dengan rel ketentuan hukum.

Penetapan tersebut dinyatakan sah karena didukung minimal dua alat bukti yang kuat, serta telah melalui seluruh prosedur dan tahapan penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Sebelumnya, Sanito dan Waris mengajukan praperadilan karena tak terima atas langkah penyidik Kejari Siak. Keduanya berdalih bahwa penetapan mereka sebagai tersangka adalah langkah yang prematur dan cacat prosedur.

Namun, putusan pengadilan ini memastikan bahwa jerat hukum bagi keduanya terus berlanjut.

Gurita Korupsi: Modus Kelompok Tani 'Abal-abal'

Skandal ini bermula ketika Kejari Siak menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit umum pada 2022. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Edi Mulyadi: AMPM BRI Cabang Perawang.
  2. Waris: Ketua Kelompok Tani MSKB.
  3. Wagiran: Sekretaris Kelompok Tani MSKB.
  4. Sanito: Pengawas Kelompok Tani MSKB.
  5. Dwi Ristiono: Ketua KUD BM.

Penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang sangat sistematis. Para tersangka sengaja membentuk kelompok tani hanya sebagai sarana untuk mengajukan kredit dengan dalih pembelian lahan.

Mereka merekrut 117 calon nasabah dari wilayah Siak dan Pelalawan dengan iming-iming janji manis, mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa harus membayar cicilan bulanan.

Manipulasi Data dan Tekanan Internal

Ironisnya, data calon nasabah yang diserahkan ke pihak bank sebagian besar tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki NPWP hingga domisili yang berada di luar wilayah layanan perbankan tersebut.

Demi memastikan aliran dana tetap cair, para tersangka diduga nekat memanipulasi data dan menekan petugas bank yang sempat mencoba menolak permohonan tersebut.

Dokumen jaminan serta data pendukung lainnya pun diduga kuat dibuat secara fabrikasi alias tidak valid.

Upaya paksa ini membuahkan hasil jahat. Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal mencapai Rp125 juta per nasabah.

Negara Rugi Rp9,95 Miliar, 87 Nasabah Masuk 'Blacklist'

Praktik korup ini memicu kehancuran sistemik. Kredit macet terjadi secara massal, mengakibatkan 87 nasabah kini terjerembap dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dari skandal ini mencapai angka fantastis sebesar Rp9,95 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejari Siak kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan penyidikan dan segera merampungkan berkas perkara guna proses penuntutan di pengadilan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menyikat habis tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index