Narkoba di Lingkaran Birokrasi, Oknum P3K Pemkab Inhu Terjaring Operasi Kilat

Narkoba di Lingkaran Birokrasi, Oknum P3K Pemkab Inhu Terjaring Operasi Kilat
Salah satu tersangka usai ditangkap polisi Inhu

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU -- Pengguna narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini sudah merasuki hingga dunia birokrasi dan kabar terbarunya mengungkap fakta mengejutkan.

Narkoba bukan hanya menyasar masyarakat sipil, jaringan peredaran barang haram ini terkonfirmasi telah menginfiltrasi instansi pemerintahan.

Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mencokok lima tersangka, di mana salah satunya merupakan oknum pegawai P3K paruh waktu di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Inhu.

Dalam operasi pembersihan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang ini menjadi sinyal merah bagi integritas aparatur sipil di wilayah tersebut.

Diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, bahwa petugas sudah penyelidikan intensif yang dimulai sejak 7 April 2026.

Dan aksi penggerebekan beruntun tersebut memuncak di Kecamatan Rengat, Jumat (10/4).

Drama Pembuangan Barang Bukti

Dibeberkan Misran, sewaktu dilakukan penangkapan para tersangka diwarnai upaya penghilangan jejak yang dramatis.

OH alias Oot, oknum P3K yang menjadi sorotan dalam kasus ini, sempat mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan 10 paket sabu seberat 1,67 gram melalui jendela rumahnya saat digerebek.

Namun, kesigapan petugas di lapangan menggagalkan upaya tersebut.

Tak hanya Oot, tersangka lain berinisial RH alias Faldi juga melakukan aksi serupa dengan melemparkan enam paket sabu ke atas atap rumah untuk menghindari jerat hukum.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan nekat menanam satu batang ganja di halaman rumahnya.

Jaringan Pengedar dan Barang Bukti

Rentetan penangkapan ini bermula dari diringkusnya IK alias Imam di Jalan Azkiaris, Kelurahan Sekip Hulu.

Dari tangan Imam, polisi menyita paket sabu dan ganja siap edar lengkap dengan timbangan digital. Pengembangan berlanjut pada penangkapan JIK alias Jody yang menguatkan indikasi adanya jaringan terstruktur di wilayah Rengat.

Secara kumulatif, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. Sabu: Total berat kotor mencapai lebih dari 6 gram dari berbagai lokasi.
  2. Ganja: Paket kering seberat 0,47 gram dan satu batang tanaman ganja hidup.
  3. Alat Pendukung: Timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.

Ancaman Pidana dan Komitmen Aparat

Misran menegaskan bahwa kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Inhu. Keterlibatan oknum pegawai pemerintah tidak akan memberikan pengecualian dalam proses hukum.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru," tegas Misran.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat, termasuk mendalami sejauh mana jaringan ini telah merasuk ke dalam institusi pemerintahan lainnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap vokal melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index